Persoalan parkir di Jakarta seolah menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai sejak puluhan tahun silam. Di tengah lonjakan volume kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahun, kota ini terus bergulat dengan keterbatasan lahan parkir resmi dan maraknya praktik parkir liar yang menyumbat arus lalu lintas di berbagai sudut ibu kota.
Kondisi ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni minimnya ketersediaan lahan parkir yang memadai dan belum optimalnya jaringan transportasi umum yang menjangkau pusat-pusat kegiatan masyarakat. Akibatnya, ketergantungan warga terhadap kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor, tetap tinggi. Fenomena ini kemudian menciptakan celah kebutuhan yang diisi oleh jasa parkir tidak resmi di badan jalan maupun trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Situasi semakin kompleks dengan pesatnya perkembangan layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi dalam satu dekade terakhir. Kehadiran ribuan pengemudi ojek daring di Jakarta tidak hanya menambah jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga menciptakan kebutuhan mendesak akan ruang tunggu dan area parkir khusus. Ketiadaan fasilitas yang mumpuni memaksa para pengemudi ojek daring memanfaatkan ruang publik yang tersedia secara seadanya, yang kerap memicu kesemrawutan baru.
Menanggapi tantangan yang terus berulang tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta kini mengambil langkah strategis dengan berencana merangkul komunitas ojek daring, operator aplikasi, serta pengelola gedung. Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa penyediaan area parkir khusus bagi pengemudi ojek daring menjadi prioritas yang akan segera ditindaklanjuti. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk beralih dari sekadar penegakan aturan menuju penyediaan sarana dan prasarana yang solutif. Budi menegaskan bahwa penindakan atau operasi penertiban saja tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan penyediaan fasilitas parkir yang layak bagi warga.
Jika menilik kembali ke masa lalu, perdebatan mengenai ruang parkir di Jakarta bukanlah isu baru. Arsip berita Kompas mencatat bahwa pada dekade 1970-an, permasalahan parkir sudah menjadi topik bahasan yang hangat. Kawasan pusat perdagangan dan aktivitas ekonomi seperti Glodok, Pasar Baru, Kramat, Blok M, hingga koridor Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada menjadi titik-titik yang paling sering disorot karena kepadatan lalu lintas akibat parkir di badan jalan.
Pada era tersebut, sebagian besar pengendara masih mengandalkan bahu jalan sebagai tempat parkir utama karena minimnya gedung parkir khusus. Pemerintah daerah saat itu mencoba melakukan berbagai eksperimen, seperti pemberlakuan taman parkir di sejumlah titik percontohan di kawasan Blok M, Mayestik, Pasar Baru, dan Glodok pada tahun 1977. Upaya ini dilakukan untuk memindahkan kendaraan dari pinggir jalan demi kelancaran arus lalu lintas di tengah kota yang kian padat.
Tonggak sejarah penting pembangunan fasilitas parkir permanen di Jakarta terjadi ketika gedung parkir tujuh lantai di Jalan Pintu Besar Selatan, Glodok, dibangun. Peletakan batu pertama proyek ini dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Tjokropranolo, pada 30 Desember 1980. Gedung ini diproyeksikan mampu menampung 600 mobil dan 800 sepeda motor, lengkap dengan sistem komunikasi interkom untuk memandu pengendara. Ketika gedung tersebut diresmikan pada 22 April 1982, pemerintah berharap kemacetan parah di kawasan Glodok dapat teratasi.
Namun, realita di lapangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pada awal pengoperasiannya, gedung parkir Glodok sempat sepi peminat. Banyak pemilik kendaraan lebih memilih memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan meski harus berjejalan, karena dianggap lebih praktis dibandingkan harus masuk ke dalam gedung. Dari enam lantai yang tersedia, hanya dua lantai yang benar-benar dimanfaatkan oleh pengguna pada masa awal operasional. Fenomena perilaku pengendara yang enggan beralih ke fasilitas resmi ini membuktikan bahwa tantangan utama dalam penataan parkir di Jakarta bukan hanya soal ketersediaan fisik, melainkan juga soal edukasi dan kebiasaan masyarakat.
Kondisi tersebut secara tidak langsung menumbuhkan suburnya parkir liar hingga saat ini. Pengendara cenderung mencari lokasi parkir yang paling dekat dengan tujuan, meskipun lokasi tersebut tidak diperuntukkan sebagai lahan parkir. Hal ini pada akhirnya merugikan pejalan kaki yang hak trotoarnya terampas, serta memperburuk kemacetan lalu lintas karena badan jalan menyempit akibat deretan kendaraan yang parkir sembarangan.
Belajar dari sejarah panjang tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir terus berupaya melakukan pembenahan melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Selain membangun gedung parkir baru, fokus utama kini diarahkan pada penyediaan fasilitas park and ride yang terintegrasi dengan simpul-simpul angkutan umum. Langkah ini dinilai cukup efektif untuk menarik minat masyarakat beralih menggunakan transportasi publik sekaligus mengurangi beban parkir di pusat kota.
Penyediaan fasilitas pendukung ini menjadi kunci penting dalam tata kelola kota masa depan. Upaya penataan parkir, baik untuk kendaraan pribadi maupun kebutuhan pengemudi transportasi daring, tidak boleh lagi dipandang sebagai proyek parsial. Sebaliknya, hal tersebut harus menjadi bagian integral dari penataan ruang kota yang berkelanjutan. Integrasi antara kebijakan transportasi publik, penyediaan infrastruktur parkir yang memadai, dan konsistensi penegakan aturan diharapkan mampu menciptakan wajah Jakarta yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan.











