Aktris muda Davina Karamoy memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis malam (18/6/2026) untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat agen perjalanan umrah Hanania Travel. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan sang figur publik dengan biro perjalanan tersebut, seiring mencuatnya laporan penipuan yang merugikan banyak calon jemaah.
Davina Karamoy didampingi tim kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan. Ia mengaku memberikan keterangan yang cukup mendalam kepada penyidik, menjawab seluruh pertanyaan terkait kerja sama promosi yang pernah dilakukannya dengan Hanania Travel. Menurut Davina, proses pemeriksaan berjalan lancar dan semua pertanyaan yang diajukan penyidik dapat dijawab dengan baik.
"Alhamdulillah lancar tadi selama di dalam. Ada beberapa pertanyaan juga, dan mudah terjawab juga, dan sudah selesai sih," ujar Davina Karamoy seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis malam. Ia menjelaskan bahwa bentuk kerja sama yang dilakukannya adalah sejalan dengan kontrak promosi yang lazim diterima oleh figur publik.
Dalam keterangannya, Davina Karamoy menegaskan bahwa ia tidak memiliki kaitan investasi apa pun dengan Hanania Travel. Ia hanya menerima dana operasional atau uang saku sebagai bentuk kompensasi atas perannya dalam kegiatan promosi. Lebih lanjut, Davina menyatakan bahwa dana operasional yang diterimanya tersebut kini sudah tidak lagi berada di tangannya, bahkan sudah dikembalikan.
"Bentuk kerja samanya sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku, dan sudah dikembalikan juga uang sakunya," tegasnya. "Tidak ada investasi sama sekali," tambahnya untuk memperjelas posisinya.
Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, membenarkan sikap kooperatif kliennya dalam proses hukum ini. Ia menyampaikan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) telah selesai disusun setelah kliennya menjawab puluhan pertanyaan dari tim penyidik. Yulius menjelaskan bahwa fokus utama interogasi adalah terkait kegiatan endorsement yang melibatkan Davina.
"Sudah di BAP kita dipanggil sebagai saksi dalam hal ini. Kita sudah memenuhi panggilan pihak penyidik untuk jadi saksi dari perkara yang terjadi di Hanania. Sampai saat ini, tadi BAP-nya kita sudah menjawab sekitar 30 pertanyaan," ungkap Yulius.
Yulius menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan keterangan mengenai riwayat penggunaan jasa Hanania Travel oleh keluarga Davina. Tercatat, keluarga Davina pernah menggunakan jasa agen travel tersebut untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak dua kali. Keberangkatan pertama dilakukan pada September 2024, dan keberangkatan kedua pada Agustus 2025.
Awal mula kerja sama promosi ini terjadi ketika perwakilan Hanania Travel menawarkan kuota keberangkatan umrah. Namun, keluarga Davina sebenarnya sudah memiliki niat untuk berangkat lebih awal pada tahun 2024. Saat itu, mereka sempat kesulitan mendapatkan kuota.
"Jadi kita tanya slot-nya, slot-nya tidak ada waktu itu. Akhirnya kita berusaha cari slot baru di tempat travel yang lain karena memang keinginannya untuk umrah," tutur Yulius. Tak lama berselang, Hanania Travel kembali menghubungi dan menawarkan kuota yang kosong, bertepatan dengan adanya sebuah program televisi yang melibatkan Davina.
Untuk keberangkatan umrah kedua pada tahun 2025, Yulius menekankan bahwa keluarga Davina melakukan pembayaran secara mandiri. Mereka tidak mendapatkan fasilitas gratis sama sekali pada perjalanan tersebut. Hal ini ditegaskan untuk membantah spekulasi adanya penanaman modal atau hubungan bisnis yang lebih dalam.
"Nah kemudian di 2025, kita berangkat kembali. Bahwa kita berangkat dengan keluarga. Tapi saya garis bawahi, keberangkatan kita itu bayar di 2025 itu. Itu bayar," tegas Yulius.
Sebagai bukti, tim kuasa hukum Davina turut membawa bukti pembayaran senilai ratusan juta rupiah untuk memperkuat status kliennya sebagai konsumen murni pada keberangkatan kedua. "Jumlah yang kita bayarkan itu untuk beberapa orang Rp233.800.000. Nah itu berarti ada pembayaran dari kita untuk keberangkatan," paparnya.
Meskipun membantah adanya investasi, tim kuasa hukum Davina mengakui adanya penerimaan sejumlah dana tunai yang dialokasikan sebagai akomodasi promosi pada setiap sesi keberangkatan umrah. Dana operasional sebesar Rp10 juta per keberangkatan tersebut kini telah diserahkan sepenuhnya secara resmi kepada pihak berwajib sebagai barang bukti.
"Memang kita diberi uang saku, bukan dibayar perannya ini, yaitu Rp10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi dengan kesadaran penuh kita sudah kembalikan uang saku tersebut," pungkas Yulius. Kasus dugaan penipuan Hanania Travel ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, dengan harapan semua pihak yang dirugikan dapat memperoleh keadilan.











