Jakarta – Kabar gembira bagi para pekerja aktif. Anda tidak perlu menunggu hingga pensiun atau berhenti kerja untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 membuka peluang bagi peserta untuk menarik sebagian dana JHT mereka meskipun masih berstatus karyawan.
Skema pencairan sebagian ini dirancang sebagai dukungan kesejahteraan bagi pekerja. Tujuannya agar mereka memiliki likuiditas dana tambahan selama masa produktif, sembari tetap mempersiapkan jaminan di hari tua. Lantas, bagaimana ketentuannya?
Salah satu syarat utama klaim JHT sebagian adalah masa kepesertaan minimal sepuluh tahun. Peserta hanya bisa melakukan klaim ini satu kali seumur hidup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Besaran saldo yang dapat dicairkan pun bervariasi.
Jika dana diperuntukkan bagi keperluan umum, peserta dapat mencairkan sepuluh persen dari total saldo JHT. Sementara itu, untuk keperluan perumahan seperti pembelian rumah, kredit pemilikan rumah, atau perbaikan rumah, peserta bisa mengajukan pencairan hingga tiga puluh persen saldo.
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan persentase ini untuk memastikan saldo JHT tetap mencukupi sebagai jaminan hari tua. Oleh karena itu, calon peserta disarankan mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan mengajukan klaim.
Untuk memuluskan proses pengajuan, calon peserta perlu menyiapkan dokumen administrasi yang lengkap. Dokumen dasar yang dibutuhkan untuk klaim sepuluh persen antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi, surat keterangan berhenti bekerja atau PHK, serta surat pengunduran diri.
Bagi klaim tiga puluh persen untuk keperluan perumahan, ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan. Dokumen ini berupa surat pernyataan kepemilikan rumah atau surat perjanjian kredit kepemilikan rumah dari lembaga perbankan yang bersangkutan.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai pilihan metode pengajuan yang fleksibel. Peserta dapat memilih jalur digital melalui aplikasi atau situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Alternatifnya, peserta juga bisa mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Setelah seluruh proses verifikasi dokumen dinyatakan valid oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dana akan segera diproses. Dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank peserta yang terdaftar dalam beberapa hari kerja.
Program pencairan JHT sebagian ini memberikan solusi bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan. Opsi ini mematahkan anggapan bahwa dana JHT terkunci hingga masa pensiun. Meski demikian, penggunaan dana ini harus bijak dan sesuai prioritas agar fungsi utamanya sebagai jaminan hari tua tetap terjaga.











