Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara tegas menolak upaya mengategorikan pengemudi ojek daring (ojol), taksi daring, dan kurir kargo sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penolakan ini didasari oleh penegasan SPAI mengenai sifat hubungan kerja yang terjalin antara para pekerja tersebut dengan perusahaan platform digital.
Ketua SPAI, Muhammad Rusdi, menyatakan bahwa pengemudi ojol bukanlah pelaku UMKM yang berdagang secara mandiri.
Menurut Rusdi, mereka adalah pekerja yang terikat kontrak kemitraan dengan aplikasi.
SPAI menilai, pelabelan sebagai UMKM justru dapat mengaburkan hak-hak pekerja.
Hal ini dikhawatirkan akan menghilangkan perlindungan hukum yang seharusnya mereka dapatkan.
SPAI secara spesifik menyoroti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Mereka menegaskan tidak membutuhkan skema KUR yang diperuntukkan bagi UMKM.
Alasan utamanya adalah karena fokus mereka adalah pada perbaikan kesejahteraan dan status pekerja, bukan sebagai pelaku usaha mandiri.
Rusdi menjelaskan bahwa pengemudi ojol, taksi daring, dan kurir kargo tidak memiliki kemandirian penuh dalam operasional mereka.
Setiap kebijakan, tarif, hingga sistem penilaian berasal dari perusahaan platform.
Ini berbeda fundamental dengan definisi UMKM yang memiliki otonomi penuh atas usahanya.
SPAI khawatir, jika dikategorikan sebagai UMKM, maka isu-isu krusial seperti jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian tarif akan semakin sulit diperjuangkan.
Mereka berpendapat, pengakuan sebagai pekerja dengan hubungan kemitraan yang jelas adalah langkah yang lebih tepat.
Hal ini akan membuka jalan untuk negosiasi yang lebih setara dengan pihak perusahaan aplikasi.
SPAI mendesak pemerintah untuk memahami realitas hubungan kerja di sektor transportasi daring.
Penolakan terhadap klasifikasi UMKM ini merupakan upaya untuk melindungi hak-hak pekerja digital.
Mereka ingin agar isu perbaikan kesejahteraan dan perlindungan hukum menjadi prioritas utama.
SPAI akan terus menyuarakan aspirasi ini di berbagai forum.
Tujuannya adalah agar tercipta regulasi yang adil bagi seluruh pekerja transportasi daring di Indonesia.











