Masyarakat kini perlu lebih memperhatikan aturan baru terkait transaksi valuta asing secara tunai. Terhitung mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2026, Bank Indonesia (BI) secara resmi menerapkan kebijakan pembatasan ambang batas pembelian valuta asing (valas) terhadap Rupiah tanpa dokumen pendukung atau underlying sebesar USD 10.000 per orang dalam satu bulan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis otoritas moneter dalam memperketat tata kelola pasar valas di tanah air.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa implementasi aturan ini bertujuan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar keuangan yang lebih efisien, pruden, dan maju. Selain itu, kebijakan ini dipandang krusial untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika ekonomi global serta meningkatkan daya tarik investasi asing di Indonesia.
Menurut Perry, penyesuaian batasan ini bukan merupakan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa. Sebagai pelengkap dari aturan tersebut, BI juga melakukan penyesuaian terhadap threshold kewajiban dukungan dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam mata uang asing, dari yang sebelumnya setara USD 50.000 menjadi setara USD 25.000.
Perlu dicatat bahwa kebijakan ini menandai tahapan ketiga dalam setahun terakhir di mana BI secara bertahap menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa underlying. Pada Maret 2026, otoritas moneter telah memangkas batasan dari USD 100.000 menjadi USD 50.000. Selanjutnya, pada Juni 2026, batasan tersebut kembali diturunkan dari USD 25.000 menjadi USD 15.000, sebelum akhirnya mencapai angka USD 10.000 pada awal Juli ini.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir atau menganggap BI melarang transaksi dolar AS. Ia menekankan bahwa otoritas moneter tidak membatasi hak masyarakat untuk memiliki atau bertransaksi valas, melainkan hanya melakukan penataan ulang tata kelola agar lebih terukur. Transaksi di atas ambang batas tetap diperbolehkan, asalkan nasabah mampu menunjukkan dokumen underlying yang sah dan riil sebagai landasan kebutuhan valas tersebut.
Dokumen underlying ini berfungsi sebagai bukti kuat bahwa pembelian dolar AS ditujukan untuk kegiatan ekonomi produktif atau pemenuhan kewajiban finansial yang nyata, bukan untuk tujuan spekulasi atau investasi jangka pendek yang memanfaatkan fluktuasi kurs. Dengan adanya syarat ini, BI ingin memastikan bahwa pergerakan valas di dalam negeri benar-benar mencerminkan kebutuhan riil sektor ekonomi.
Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi di bawah atau sama dengan ekuivalen USD 10.000 dalam satu bulan, prosesnya relatif sederhana. Nasabah hanya diwajibkan menandatangani surat pernyataan di bank atau tempat penukaran uang (money changer) tanpa harus melampirkan dokumen pendukung yang rumit. Prosedur ini dirancang untuk tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan valas dalam jumlah kecil atau untuk keperluan sehari-hari.
Sebagai contoh, bagi masyarakat yang membutuhkan dolar AS untuk biaya pendidikan di luar negeri dengan nominal melebihi USD 10.000, transaksi tersebut tetap dapat dilakukan secara legal. Syarat utamanya adalah nasabah harus menyertakan dokumen pendukung seperti surat penerimaan atau acceptance letter dari institusi pendidikan terkait. Dengan dokumen tersebut, kebutuhan valas akan dianggap sah dan memenuhi kriteria sebagai underlying transaksi.
Melalui pengetatan ini, Bank Indonesia berharap dapat meminimalisir praktik spekulasi valas yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar keuangan domestik. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal komitmen BI dalam menjaga integritas sistem moneter Indonesia agar tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Pengaturan tata kelola valas yang lebih disiplin ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kepastian pasar, sehingga investor domestik maupun asing memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan aktivitas bisnis di Indonesia.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus melakukan pemantauan terhadap efektivitas kebijakan ini di lapangan. Sinergi antara otoritas moneter, perbankan, dan pelaku industri money changer sangat diharapkan agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik tanpa menghambat kebutuhan riil masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan saat melakukan transaksi valas dalam jumlah besar guna memastikan kelancaran aktivitas keuangan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.











