Indonesia bersiap menyongsong era baru dalam kemandirian energi dengan rencana peluncuran mandatori biodiesel B50 pada 1 Juli 2026. Langkah ambisius ini digaungkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari visi swasembada bahan bakar minyak (BBM) dan energi nasional, yang dianggap krusial di tengah dinamika geopolitik global dan potensi gangguan distribusi energi. Namun, di balik optimisme tersebut, sejumlah pakar dan ekonom menyoroti berbagai konsekuensi dan risiko yang perlu diantisipasi, mulai dari dampak fiskal, perekonomian, hingga lingkungan.
Visi Presiden Prabowo untuk mencapai swasembada pangan dan energi dalam empat tahun ke depan menjadi landasan utama program B50 ini. Dalam pidatonya di Pekan Nasional Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Rabu (24/6/2026), Presiden menegaskan komitmen untuk mengurangi ketergantungan impor. "Dengan demikian, kita tidak akan impor dari luar negeri. Maksimal empat tahun lagi untuk kebutuhan BBM kita," ujarnya, menyoroti pentingnya ketahanan energi di tengah ketegangan seperti konflik AS/Israel dan Iran yang dapat mengancam Selat Hormuz.
Pengurangan impor solar yang signifikan akan diwujudkan melalui peningkatan produksi biodiesel, campuran solar dengan minyak kelapa sawit mentah (CPO). Jika dua dekade lalu kadar campuran CPO hanya 2,5 persen, kini proporsinya terus meningkat drastis. Sebagai gambaran, pada tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat penggunaan solar B40, yang berarti campuran 40 persen CPO, mencapai 14,2 juta kiloliter (kl).
Ketergantungan Indonesia pada impor solar memang masih tinggi. Data menunjukkan impor solar mencapai 5,14 juta kl pada tahun 2023, melonjak menjadi 8,3 juta kl pada tahun 2024, sebelum kembali ke angka sekitar 5 juta kl pada tahun 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menargetkan penurunan impor yang lebih drastis pada tahun 2026 seiring implementasi B50. Ia optimis B50 dapat berjalan berkat operasional kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina di Balikpapan.
Dalam peresmian RDMP Balikpapan pada 12 Januari 2026, Bahlil menjelaskan bahwa total kebutuhan solar Indonesia mencapai 38 juta kl. Produksi kilang RDMP diharapkan mampu menutup sekitar 5 juta kl impor, bahkan berpotensi surplus 1,4 juta kl untuk solar C48. Untuk solar C51 yang impornya hanya 600.000 kl, Pertamina telah diminta membangun kilang agar impor dapat dihentikan sepenuhnya. Lebih jauh, Bahlil memproyeksikan impor bensin dan avtur juga bisa dihentikan pada tahun 2027, dengan potensi penghematan fiskal mencapai Rp 68 triliun per tahun.
Namun, di balik narasi penghematan dan kemandirian, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa dan Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (Sustain) Tata Mustasya mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak luas B50. Fabby menyebutkan tiga alasan utama pemerintah mendorong B50: kendala impor akibat konflik geopolitik, klaim penghematan fiskal karena harga Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang dianggap lebih murah, dan penguatan ketahanan fiskal tanpa subsidi.
Fabby mengkritisi relevansi alasan tersebut saat ini, mengingat harga minyak global berada di kisaran 73 dolar AS per barel dan meredanya konflik AS-Iran. Ia juga menyoroti fakta bahwa harga FAME saat ini justru lebih tinggi Rp 2.900-Rp 3.000 dibandingkan solar, berbeda dengan kondisi Maret 2026 di mana harganya relatif setara. Konsekuensinya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan dipaksa memberikan subsidi yang besar, dan anggaran ini berasal dari pajak ekspor produk sawit, menjadikannya "kuasi APBN."
Perhitungan Fabby menunjukkan, implementasi B50 bisa membebani BPDPKS dengan subsidi mencapai Rp 58 triliun per tahun. Jika program ini dimulai pada 1 Juli 2026, subsidi yang diperlukan hingga akhir tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 27 triliun. Peningkatan kadar CPO pada solar juga akan secara signifikan menaikkan kebutuhan CPO. Dari 16-17 juta kl untuk B40, kebutuhan CPO bisa melonjak hingga 20 juta kl untuk B50. Ini berarti porsi CPO yang diekspor akan berkurang, yang pada gilirannya akan mengurangi penerimaan BPDPKS dan kemampuan mereka menyubsidi biodiesel.
Risiko inflasi komoditas minyak goreng juga menjadi perhatian serius. Permintaan CPO yang melonjak untuk biodiesel berpotensi menaikkan harga CPO, yang akan berdampak langsung pada harga minyak goreng domestik. Saat ini saja, harga Minyakita, produk minyak goreng bersubsidi, sudah mencapai Rp 15.700 per liter, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Selain itu, peningkatan produksi CPO tidaklah mudah, apalagi dengan perkiraan El Nino tahun ini yang membawa musim kemarau lebih panjang.
Ekspansi lahan kelapa sawit secara sembrono juga berisiko menimbulkan masalah lingkungan serius, seperti deforestasi, banjir, dan longsor. Fabby Tumiwa, pada Kamis (25/6/2026), menekankan bahwa penerapan B50 dan peningkatan kebutuhan CPO akan menimbulkan "spill over effect" ke berbagai sektor lain. Dampak operasional juga perlu dipertanyakan, karena uji coba biodiesel pada kendaraan pertambangan seringkali menunjukkan peningkatan biaya perawatan akibat gangguan kinerja mesin. Kandungan energi bahan bakar nabati yang lebih rendah serta sifat hidroskopiknya yang mudah menyerap air, dapat mengganggu performa mesin jika penyimpanan tidak kedap.
Tata Mustasya menambahkan bahwa B50 sebenarnya mendapatkan subsidi ganda: subsidi selisih harga biodiesel dan solar di pasar yang ditanggung BPDPKS, serta selisih harga solar di pasar dengan harga solar subsidi. Subsidi ganda ini membuat beban anggaran tidak ringan dan sangat dinamis mengikuti harga minyak dunia. Ia menyimpulkan bahwa argumen utama pemerintah mungkin bukan penghematan subsidi, melainkan ketahanan energi, meskipun dengan biaya subsidi yang lebih besar.
Dengan produksi CPO Indonesia yang mencapai sekitar 51,66 juta ton pada tahun 2025, kebutuhan B50 yang bisa mencapai sepertiga dari total produksi akan bersaing dengan kebutuhan minyak goreng domestik dan ekspor. Tata mempertanyakan strategi pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan ini. Ia menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang studi yang ada dan mempertimbangkan mitigasi risiko secara komprehensif.
Fabby dan Tata sepakat bahwa B30 atau B35 mungkin merupakan kadar optimum untuk pemanfaatan CPO di biodiesel. Untuk mengurangi penggunaan solar, diversifikasi energi secara lebih masif perlu didorong, termasuk elektrifikasi kendaraan seperti bus, truk, dan alat berat. Solusi ini dinilai lebih realistis daripada membuka lahan hutan baru untuk sawit yang dapat memperparah deforestasi dan dampak lingkungan.
Mitigasi risiko menjadi kunci keberhasilan B50. Fabby menyarankan penerapan "price responsive blending," di mana pemerintah dapat menurunkan kadar campuran menjadi B40 atau B45 jika selisih harga FAME dan gasoil melampaui Rp 3.000 per liter. Ini akan membantu menjaga produksi sawit, ketersediaan minyak goreng, dan menekan inflasi. Selain itu, pemanfaatan bahan bakar nabati alternatif seperti minyak jelantah (used cooking oil) atau POME (Palm Oil Mill Effluent) juga perlu dioptimalkan. Fabby mengusulkan peningkatan campuran minyak jelantah, misalnya 5 persen pada 2027 dan 10 persen pada 2029, untuk mengurangi tekanan pada permintaan CPO.
Secara keseluruhan, program B50 menunjukkan komitmen Indonesia untuk mencapai kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan impor. Namun, implementasinya membutuhkan perencanaan yang matang dan mitigasi risiko yang komprehensif. Tanpa pertimbangan holistik terhadap dampak fiskal, ekonomi, sosial, dan lingkungan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih luas, alih-alih menyelesaikan tantangan energi nasional.











