Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni.
Nabil Husein akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Selain kiprahnya di dunia bisnis, Nabil Husein juga dikenal luas sebagai Presiden Borneo FC, klub sepak bola kebanggaan asal Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/6) menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nabil Husein akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan.
Selain Nabil Husein, lembaga antirasuah ini juga memanggil sebelas orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Daftar saksi yang dipanggil mencakup berbagai latar belakang, mulai dari pejabat publik hingga kalangan swasta.
Mereka yang turut dipanggil adalah Sukotjo, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Ada pula Didi Marsono selaku Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, serta sejumlah individu dari kalangan swasta yakni Ibnu Adi, Haryanto, dan Kusnadi.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan.
Daftar saksi diperluas dengan pemanggilan Mohd. Said Amin yang berprofesi sebagai Wiraswasta dan pengusaha baru bara. Selain itu, Aulia Wirahman sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara dan Cici Andini Balfas dari ASN Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rita Widyasari pada Rabu, 3 Juni. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah ini juga memeriksa Pengusaha Robert Priantono B.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari kembali bergulir di meja hijau KPK lantaran dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan erat dengan sektor pertambangan batu bara. Jumlah gratifikasi yang diduga diterima Rita diperkirakan mencapai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Lebih lanjut, Rita diduga telah melakukan upaya penyamaran terhadap penerimaan gratifikasi tersebut. Tindakan ini membuat KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan kasusnya.
Perjalanan hukum Rita Widyasari sebelumnya telah membawanya mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Pengadilan menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari berbagai pihak yang mengajukan izin serta rekanan proyek di lingkungan pemerintahannya.
Nama Rita Widyasari juga sempat mencuat dalam kasus yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara tersebut, Rita masih berstatus sebagai saksi.
Perkembangan terbaru dalam investigasi KPK menunjukkan bahwa lembaga antirasuah ini telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap perusahaan-perusahaan ini masih berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.











