Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ranah digital menyusul maraknya praktik ilegal yang mengancam industri kreatif nasional. Dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Kominfo berhasil menangani sebanyak 9.263 kasus pelanggaran HKI, dengan mayoritas temuan berasal dari situs web ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa situs web independen menjadi kanal utama distribusi konten bajakan. "Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia," ungkap Alexander dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/6).
Alexander menambahkan bahwa pelanggaran HKI di ruang digital bukan sekadar persoalan distribusi konten ilegal semata, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif nasional. Pola pelanggaran yang semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru, menjadi perhatian serius pemerintah.
"Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru," ujar Alexander. Ia menegaskan bahwa Kominfo terus berupaya meningkatkan sistem pengawasan, memperkuat kolaborasi dengan berbagai platform digital dan pemangku kepentingan terkait, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan produktif.
"Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka," tegas Alexander, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak para pencipta konten.
Berbeda dengan situs web, media sosial relatif lebih terkendali dalam penanganan pelanggaran HKI. Hal ini dikarenakan platform media sosial umumnya memiliki sistem pelaporan yang lebih ketat dan terstruktur, memudahkan upaya identifikasi dan penindakan terhadap konten yang melanggar.
Senada dengan Kominfo, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari, menyatakan bahwa industri streaming juga gencar memperkuat strategi kolaboratif untuk menutup celah pembajakan digital. Data yang dihimpun AVISI menunjukkan bahwa 98 persen pelanggaran HKI memang terjadi melalui situs web, yang menjadi tantangan besar bagi para pelaku industri.
"Data menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami," kata Elvira. Ia memaparkan bahwa strategi AVISI ke depan akan berfokus pada pendekatan "follow the money".
"Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan," jelas Elvira. Dengan memutus aliran dana, diharapkan situs-situs ilegal tersebut akan kehilangan insentif untuk beroperasi.
Elvira juga menyoroti pentingnya sinergi dengan Kominfo untuk mempercepat proses penghapusan (takedown) situs-situs pelanggar. "Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Kominfo untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain," imbuhnya. Upaya ini krusial mengingat pelaku pembajakan seringkali cepat berganti domain untuk menghindari deteksi.
Secara keseluruhan, sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Kominfo telah menangani total 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia. Angka ini mencakup berbagai jenis pelanggaran, tidak hanya HKI, tetapi juga konten ilegal lainnya seperti perjudian daring.
Meskipun jumlah pelanggaran HKI tidak sebesar kasus perjudian online atau konten negatif lainnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dinilai menjadi fondasi penting. Hal ini krusial dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional yang semakin berkembang dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Perlindungan HKI yang kuat akan mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi kreatif, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian negara. Tanpa perlindungan yang memadai, kreator akan enggan untuk berinovasi dan berkarya, yang dapat menghambat kemajuan industri kreatif secara keseluruhan.
Pemerintah, melalui Kominfo, bersama dengan para pelaku industri seperti AVISI, terus berupaya menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif. Selain upaya penegakan hukum dan pengawasan, edukasi publik juga menjadi kunci. Masyarakat diajak untuk menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab.
Hal ini dapat diwujudkan dengan mengakses serta mendukung konten-konten legal. Dengan demikian, masyarakat turut berkontribusi dalam melindungi karya anak bangsa dan memastikan para kreator mendapatkan apresiasi yang layak atas kerja keras mereka. Kesadaran masyarakat akan pentingnya HKI dan dampak negatif pembajakan menjadi garda terdepan dalam menjaga keberlangsungan ekosistem digital yang sehat.











