Ancaman Hilangnya Triliunan Rupiah Penerimaan Pajak Akibat Kebijakan Ganda

Emanuel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyoroti potensi kerugian besar pada penerimaan negara akibat pelaksanaan program prioritas pemerintah yang diwarnai kerancuan kebijakan di tingkat lembaga pelaksana. Salah satu sorotan utama adalah surat edaran lama dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang berpotensi membebaskan hibah MBG dari pajak, sementara undang-undang perpajakan seharusnya menjadi landasan utama penentuan objek pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa adanya tumpang tindih regulasi ini dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi kas negara. Ia menekankan pentingnya setiap penetapan objek pajak harus merujuk pada ketentuan undang-undang yang berlaku. "Ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang. Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang," ujarnya dalam sebuah siaran daring, Sabtu (20/6/2026).

Penyelarasannya, Bimo mengidentifikasi bahwa dana insentif operasional harian untuk dapur pengelola satuan pelayanan gizi yang dikategorikan sebagai hibah atau bantuan oleh pihak pelaksana, secara teknis tetap merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini dikarenakan dana tersebut dikelola oleh badan usaha yang berorientasi pada profit dalam operasionalnya. "Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang dana ini merupakan masih merupakan objek daripada Pajak Penghasilan karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya," tegasnya.

Selain dari sektor gizi, DJP juga mewaspadai potensi hilangnya penerimaan pajak dari program Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang terkait dengan proyek Koperasi Desa Merah Putih. Indikasi pengelolaan dana yang belum optimal pada proyek ini dapat menyebabkan nilai realisasi belanja bahan bangunan menjadi lebih rendah dari anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini secara otomatis akan memicu selisih pajak yang tidak terserap oleh negara.

Lebih lanjut, Bimo menguraikan bahwa seiring dengan peningkatan transaksi yang dijalankan oleh koperasi tersebut, minimnya edukasi berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan berisiko menimbulkan ketidakpatuhan formal sebagai wajib pajak. Kewajiban tersebut meliputi pelaporan, penghitungan, hingga pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya dilakukan. "Seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan akan terdapat risiko tidak terpenuhinya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak," jelasnya.

Untuk memitigasi risiko-risiko tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah berupaya keras mendorong integrasi data transaksi keuangan secara real-time antar kementerian dan lembaga pelaksana program. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat dan terkini mengenai pergerakan dana serta transaksi ekonomi yang terjadi. Otoritas pajak sendiri berupaya menerapkan pendekatan proaktif dengan menangkap data ekonomi digital guna menutup celah potensi manipulasi yang dapat mengganggu pencapaian target penerimaan pajak nasional.

Integrasi data yang lebih real-time akan mempermudah Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan mitigasi potensi kerugian penerimaan negara secara lebih dini. "Supaya terjadi pertukaran data yang lebih real-time, supaya Direktorat Jenderal Pajak juga bisa lebih mudah untuk melakukan mitigasi potensial loss secara lebih dini," pungkas Bimo. Upaya ini menjadi krusial dalam menjaga kesehatan fiskal negara di tengah berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang sedang digalakkan.

Pemerintah menyadari bahwa pelaksanaan program-program prioritas, meskipun bertujuan mulia, memerlukan pengawasan ketat terhadap aspek administrasi dan keuangan. Kerancuan kebijakan, seperti yang terjadi pada surat edaran lama BGN, dapat disalahartikan dan berpotensi disalahgunakan, sehingga menimbulkan celah kebocoran penerimaan negara. DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi pemerintah guna memastikan kepatuhan perpajakan berjalan optimal.

Kebijakan perpajakan yang jelas dan tegas merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Dalam konteks ini, revisi atau penegasan terhadap peraturan-peraturan yang berpotensi menimbulkan multitafsir menjadi langkah mendesak. Penegasan bahwa undang-undang perpajakan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan surat edaran atau kebijakan internal lembaga pelaksana akan menjadi garda terdepan dalam mencegah potensi kerugian negara.

Kementerian Keuangan juga terus berupaya meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat, terutama bagi entitas yang terlibat dalam program pemerintah. Edukasi yang memadai mengenai kewajiban perpajakan, mulai dari pemotongan, pelaporan, hingga pembayaran, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi ekonomi yang terjadi memberikan kontribusi yang semestinya bagi pembangunan nasional.

Dampak positif dari upaya penguatan sistem perpajakan ini tidak hanya dirasakan oleh pemerintah dalam hal penerimaan negara, tetapi juga oleh masyarakat luas. Penerimaan pajak yang optimal akan memungkinkan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, isu potensi hilangnya penerimaan pajak akibat kerancuan kebijakan ini menjadi perhatian serius yang memerlukan tindak lanjut konkret.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All