ADKASI Desak Revisi UU Pemda: Otonomi Daerah Mandek, Gaji PPPK Terancam Tanpa Kapasitas Fiskal Memadai

Heni Maulidya

BATAM – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) secara resmi menyuarakan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Usulan krusial ini diajukan untuk memastikan pemerintah daerah (pemda) memiliki kapasitas fiskal yang memadai, terutama dalam menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini menjadi sorotan.

Pernyataan tegas ini lahir dari hasil Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Adkasi 2026 yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (27/6). Para wakil rakyat di tingkat kabupaten dari seluruh Indonesia menyepakati bahwa revisi regulasi ini adalah langkah fundamental untuk memperkuat otonomi daerah yang dinilai mengalami kemunduran.

Ketua Umum Adkasi, Siswanto, menjelaskan bahwa penguatan kembali otonomi daerah melalui revisi UU Pemda adalah prioritas. Menurutnya, regulasi saat ini belum cukup memberikan porsi kewenangan yang kuat kepada pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya lokal. Akibatnya, banyak kabupaten mengalami keterbatasan fiskal yang berdampak langsung pada kemampuan mereka memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Siswanto menyoroti perbedaan signifikan antara pelaksanaan otonomi daerah saat ini dengan era berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Pada masa lalu, daerah memiliki kewenangan strategis yang lebih besar, termasuk dalam pengelolaan sumber daya. Namun, dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, sejumlah kewenangan vital tersebut beralih ke pemerintah pusat. Pergeseran ini menciptakan ketergantungan daerah pada dana transfer dari pusat, terutama bagi kabupaten dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait keberlanjutan pembiayaan PPPK di berbagai daerah. Rekrutmen PPPK secara nasional telah menambah beban anggaran belanja pegawai di tingkat kabupaten/kota. Tanpa kapasitas fiskal yang kuat dan kewenangan yang memadai untuk mengelola sumber daya, pemerintah daerah kesulitan untuk secara mandiri menjamin kesejahteraan para PPPK yang merupakan tulang punggung pelayanan publik.

Adkasi berharap penuh agar usulan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tujuannya jelas, yakni mewujudkan hubungan yang lebih seimbang antara pemerintah pusat dan daerah. Keseimbangan ini tidak hanya berarti pembagian kewenangan yang adil, tetapi juga penguatan kapasitas fiskal daerah agar mampu berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan nasional.

Penguatan otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, sejatinya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan pembangunan kepada masyarakat. Namun, jika daerah terus-menerus terbebani oleh keterbatasan fiskal dan minimnya kewenangan, esensi otonomi tersebut akan sulit terwujud. Isu gaji PPPK hanyalah salah satu cerminan dari tantangan yang lebih besar dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Revisi UU Pemda ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih kokoh bagi daerah untuk mengembangkan potensi ekonominya, meningkatkan PAD, dan pada akhirnya mengurangi ketergantungan pada transfer pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah akan lebih leluasa dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan, termasuk memastikan hak-hak pegawai seperti PPPK dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Langkah Adkasi ini menunjukkan bahwa aspirasi dari daerah sangat penting untuk diperhatikan dalam perumusan kebijakan nasional. Pengalaman para anggota DPRD Kabupaten di lapangan memberikan perspektif langsung mengenai dampak regulasi terhadap kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dialog konstruktif antara pusat dan daerah menjadi kunci untuk mencapai solusi terbaik demi kemajuan bangsa.

Usulan revisi ini juga mencerminkan dinamika yang terus berkembang dalam sistem pemerintahan Indonesia. Seiring dengan peningkatan jumlah PPPK dan tuntutan terhadap pelayanan publik yang berkualitas, kebutuhan akan penyesuaian regulasi yang mendukung kapasitas daerah menjadi semakin mendesak. Diharapkan, pemerintah dan DPR RI dapat segera merespons usulan Adkasi ini untuk memastikan terciptanya sistem pemerintahan daerah yang kuat, mandiri, dan berkeadilan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All