Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mulai melaksanakan uji coba rekayasa lalu lintas di persimpangan strategis Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) dan Jalan Basuki Rahmat. Kebijakan ini diberlakukan mulai Senin, 17 Juni 2024, dan ditujukan untuk mengurai kepadatan serta meningkatkan kelancaran arus kendaraan di salah satu titik pertemuan jalan utama di Surabaya.
Perubahan pola lalu lintas ini mencakup pembatasan belok kanan di beberapa titik persimpangan. Khususnya, kendaraan dari arah Jalan Pangsud yang menuju Jalan Basuki Rahmat ke arah selatan tidak lagi diperbolehkan belok kanan secara langsung. Pengendara yang memiliki tujuan tersebut diwajibkan untuk memutar di U-turn yang telah ditentukan.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, menjelaskan bahwa uji coba ini merupakan respons terhadap tingginya volume kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. “Kami melakukan uji coba ini untuk melihat dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas secara keseluruhan,” ujar Irvan pada Senin (17/6).
Adapun rincian rekayasa lalu lintas yang diterapkan meliputi: kendaraan dari arah Jalan Pangsud menuju Jalan Basuki Rahmat ke arah selatan, tidak diizinkan belok kanan. Pengendara diarahkan untuk lurus dan memutar di U-turn depan Bank CIMB Niaga. Sementara itu, kendaraan dari arah Jalan Basuki Rahmat menuju Jalan Pangsud ke arah barat, tidak diizinkan belok kanan. Pengendara harus lurus dan memutar di U-turn depan Gedung Juang.
Uji coba ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di persimpangan Pangsud-Basra. Dishub Kota Surabaya mengimbau kepada seluruh pengendara untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran bersama. Kebijakan ini akan terus dievaluasi selama masa uji coba untuk memastikan efektivitasnya dalam mengatur arus lalu lintas di area tersebut.
