Gugat Aturan Penetapan 1 Syawal, Mahasiswa UMY Desak MK Beri Pengakuan Setara Metode Hisab

Darus H

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan publik menyusul permohonan uji materiil yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Ahmad Fathu Shabri, mahasiswa Fakultas Hukum UMY, menggugat Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama. Gugatan ini secara fundamental mempersoalkan aturan penetapan 1 Syawal yang menjadi dasar penentuan Hari Raya Idul Fitri, memicu diskusi tentang kesetaraan metode penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia.

Ahmad Fathu Shabri secara spesifik menyoroti ketentuan dalam Pasal 52A UU Peradilan Agama yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut pemohon, pasal tersebut secara tersirat hanya memberikan legitimasi hukum tunggal kepada metode rukyat (pengamatan hilal secara langsung) dalam penentuan awal bulan Hijriah. Akibatnya, metode hisab (perhitungan astronomis) yang diyakini dan digunakan oleh sebagian umat Islam seolah tidak memperoleh pengakuan yang setara di hadapan negara.

Ketidakpastian hukum ini, menurut Ahmad, diperparah oleh fakta bahwa pemerintah baru dapat menetapkan 1 Syawal melalui sidang isbat yang biasanya digelar sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini seringkali menimbulkan perbedaan penetapan hari raya antara pemerintah dengan organisasi keagamaan yang menganut metode hisab, seperti Muhammadiyah. Perbedaan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berdampak langsung pada pelaksanaan ibadah dan kehidupan sosial.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 224/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring pada Kamis, 25 Juni 2026, Ahmad Fathu Shabri menyampaikan keberatannya. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut secara struktural telah melabeli metode hisab sebagai tidak sah dan tidak resmi di mata negara. Pernyataan ini mencerminkan keresahan mendalam di kalangan penganut metode hisab yang merasa keyakinan mereka kurang dihargai dalam kerangka hukum nasional.

Pasal 52A UU Peradilan Agama yang digugat menyatakan bahwa pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) juncto Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua pasal konstitusi tersebut secara tegas menjamin kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan bagi setiap warga negara.

Ahmad mengaku mengalami kerugian konstitusional secara langsung sebagai penganut metode hisab. Sebagai individu yang kerap menetapkan 1 Syawal lebih awal dibandingkan penetapan pemerintah, ia merasakan hambatan nyata dalam menjalankan ibadah maupun kehidupan sosial. Kondisi ini, menurutnya, merupakan konsekuensi langsung dari legitimasi kelembagaan tunggal yang diberikan pemerintah pada metode rukyat.

Salah satu dampak praktis yang dirasakan adalah kesulitan dalam melaksanakan salat Idul Fitri lebih awal. Ahmad menuturkan bahwa ia dan jemaahnya seringkali sulit memperoleh lokasi salat berjamaah atau penggunaan lapangan. Hal ini terjadi karena aparatur wilayah dan masyarakat pada umumnya menunggu hasil sidang isbat pemerintah sebelum menyediakan fasilitas tersebut, menciptakan dilema bagi mereka yang ingin merayakan sesuai keyakinannya.

Lebih lanjut, Ahmad mendalilkan bahwa frasa "kesaksian" dalam Pasal 52A telah menutup ruang pengakuan yudisial terhadap pembuktian awal bulan melalui pendekatan sains matematis-astronomis atau hisab hakiki. Pendekatan hisab hakiki, yang mengandalkan perhitungan ilmiah dan data astronomi akurat, dianggap tidak mendapatkan tempat yang layak dalam kerangka hukum. Kondisi ini, menurut Ahmad, melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang seharusnya menjamin hak-hak konstitusional tanpa diskriminasi, karena menjadikan hasil sidang isbat sebagai satu-satunya dasar penetapan hari libur nasional.

Perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriah, khususnya 1 Syawal, telah menjadi isu perennial di Indonesia. Metode rukyat, yang mengandalkan pengamatan fisik hilal, dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia dan secara resmi menjadi dasar keputusan pemerintah melalui sidang isbat. Sementara itu, metode hisab, yang menggunakan perhitungan matematis-astronomis untuk memprediksi posisi bulan, telah lama digunakan oleh beberapa organisasi Islam, termasuk Muhammadiyah, yang berpendapat bahwa hisab menawarkan kepastian dan akurasi yang lebih tinggi.

Sidang isbat sendiri merupakan forum musyawarah yang melibatkan Kementerian Agama, ulama, ahli astronomi, dan perwakilan organisasi masyarakat Islam untuk mencapai mufakat. Meskipun tujuannya adalah menyatukan umat, namun kerap kali perbedaan pandangan astronomis dan teologis menyebabkan ketidakseragaman dalam penetapan hari raya, menimbulkan dampak sosial dan keagamaan yang signifikan. Kasus ini menyoroti bagaimana perbedaan metodologi tersebut belum sepenuhnya terakomodasi secara setara dalam kerangka hukum negara.

Dalam petitumnya, Ahmad Fathu Shabri meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagai alternatif, ia memohon agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, pasal tersebut hanya akan konstitusional jika dimaknai tidak hanya mengakui metode rukyat sebagai satu-satunya dasar penentuan awal bulan Hijriah, melainkan juga memberikan pengakuan yang setara terhadap metode hisab hakiki.

Gugatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mencari keadilan konstitusional bagi penganut metode hisab dan sekaligus menguji sejauh mana konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama dalam konteks praktik keagamaan yang berbeda. Keputusan MK atas permohonan ini akan sangat menentukan arah pengakuan negara terhadap keragaman metodologi dalam penentuan awal bulan Hijriah di masa mendatang, serta bagaimana prinsip nondiskriminasi dan kebebasan beragama diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum di Mahkamah Konstitusi yang diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif atas isu ini.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All