Jepang bersiap melonggarkan regulasi batas jam lembur bagi para pekerjanya mulai tahun 2026. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi kembalinya fenomena budaya “karoshi” atau kematian akibat kerja berlebih, yang sempat diatasi melalui berbagai reformasi di masa lalu. Serikat pekerja menyuarakan keprihatinan mendalam, menilai langkah ini sebagai ancaman langsung terhadap kesehatan dan kesejahteraan para karyawan.
Perubahan regulasi ini merupakan bagian dari revisi undang-undang ketenagakerjaan Jepang yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan fleksibilitas pasar kerja. Namun, dampaknya terhadap keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) menjadi sorotan utama. Para kritikus berpendapat bahwa pelonggaran batas lembur dapat mendorong kembali budaya kerja yang ekstrem, di mana jam kerja panjang dianggap sebagai tolok ukur dedikasi dan kinerja.
Seorang juru bicara dari Konfederasi Serikat Pekerja Jepang (Rengo), organisasi serikat pekerja terbesar di negara itu, menyatakan keprihatinan mereka. “Kami khawatir hal ini akan mengikis kemajuan yang telah kami capai dalam beberapa tahun terakhir untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa banyak pekerja masih berjuang untuk mencapai keseimbangan yang memadai antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, dan kebijakan baru ini berpotensi memperburuk situasi tersebut.
Sebelumnya, Jepang telah berupaya keras untuk memerangi budaya kerja berlebih yang telah lama melekat. Reformasi seperti penetapan batas jam lembur yang lebih ketat dan promosi cuti tahunan telah diimplementasikan. Namun, dengan melonggarkan kembali batas tersebut, ada kekhawatiran bahwa upaya-upaya tersebut dapat sia-sia. Angka kematian akibat kerja berlebih, meskipun menurun, tetap menjadi isu yang sensitif di Jepang.
Pemerintah Jepang beralasan bahwa pelonggaran ini diperlukan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi global dan kebutuhan industri yang dinamis. Mereka mengklaim bahwa akan ada mekanisme pengawasan dan perlindungan bagi pekerja yang tetap diberlakukan. Namun, para pekerja dan serikat pekerja tetap waspada, menuntut jaminan yang lebih kuat agar kesehatan dan keselamatan mereka tidak dikorbankan demi produktivitas semata.
