Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), mengumumkan keberhasilan pemblokiran dana senilai Rp724,1 miliar yang terkait dengan berbagai modus penipuan transaksi keuangan. Langkah ini merupakan respons cepat OJK dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Dalam keterangan resminya, OJK merinci bahwa dana yang berhasil diblokir tersebut merupakan hasil dari berbagai laporan dan investigasi yang dilakukan oleh IASC. Pemblokiran ini mencakup dana yang diduga berasal dari aktivitas penipuan investasi, pinjaman online ilegal, dan bentuk-bentuk penipuan finansial lainnya yang beredar di masyarakat.
Modus operandi para pelaku kejahatan keuangan ini sangat beragam dan terus berkembang. Salah satu modus yang kerap dilaporkan adalah penawaran investasi bodong dengan iming-iming keuntungan yang tidak realistis. Pelaku biasanya menggunakan platform digital, media sosial, atau bahkan pesan singkat untuk menjangkau calon korban.
Selain itu, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal juga menjadi perhatian utama. Banyak pinjol ilegal yang beroperasi dengan bunga sangat tinggi, ancaman penyebaran data pribadi, dan praktik penagihan yang tidak etis. Dana yang terkumpul dari korban pinjol ilegal ini juga menjadi sasaran pemblokiran oleh IASC.
OJK menegaskan bahwa pemblokiran dana ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi konsumen jasa keuangan dari praktik-praktik penipuan. “Kami terus berupaya untuk memutus rantai pergerakan dana hasil kejahatan keuangan agar tidak dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh pelaku,” ujar perwakilan OJK.
Melalui IASC, OJK berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga keuangan, untuk mempercepat proses identifikasi, investigasi, dan pemblokiran dana hasil penipuan. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya waspada terhadap tawaran keuangan yang mencurigakan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran produk atau layanan keuangan. Jika menemukan indikasi penipuan, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak OJK 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
