Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah memasuki periode krusial penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler untuk tahap kedua pada Juni 2026. Dua program utama yang menjadi fokus adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Penyaluran ini menandai fase terakhir dari bantuan triwulan kedua, di tengah upaya pemerintah untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara menyeluruh. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas temuan di lapangan yang mengindikasikan bahwa sebagian penyaluran bansos serta subsidi sosial belum sepenuhnya tepat sasaran. Saifullah Yusuf, pada Selasa (9/6/2026), secara khusus menyoroti Program Keluarga Harapan, di mana sekitar 45 persen dari total penerima manfaat ditengarai tidak lagi memenuhi kriteria regulasi yang berlaku.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemensos bekerja sama erat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses pembaharuan data. Kolaborasi ini turut didukung oleh pemerintah daerah dan para pendamping sosial di tingkat komunitas. Proses penghimpunan data baru diwajibkan dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dilanjutkan dengan musyawarah desa, sebelum akhirnya diinput ke dalam sistem oleh operator desa. Mekanisme ini diharapkan mampu menghasilkan data yang lebih akurat dan valid, sehingga bantuan dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Penyaluran dana bantuan untuk triwulan kedua ini didistribusikan melalui dua jalur utama. Mayoritas penerima akan menerima dana melalui jaringan perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Sementara itu, fasilitas layanan dari PT Pos Indonesia disediakan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial yang berusia 60 tahun ke atas, penderita penyakit kronis, serta warga yang berdomisili di kawasan terpencil dan sulit dijangkau oleh perbankan.
Besaran nominal bantuan PKH yang dicairkan pada tahap kedua ini disesuaikan dengan kategori komponen perlindungan sosial yang terdaftar resmi dalam sistem data terpadu pemerintah. Untuk ibu hamil atau nifas, serta anak usia dini berusia 0-6 tahun, masing-masing akan menerima Rp750.000 per tahap triwulan. Kategori pendidikan anak juga memiliki alokasi berbeda, yakni Rp225.000 untuk anak SD atau sederajat, Rp375.000 untuk anak SMP atau sederajat, dan Rp500.000 untuk anak SMA atau sederajat. Selain itu, lanjut usia (60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat masing-masing berhak menerima Rp600.000 per tahap triwulan.
Bagi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), alokasi saldo elektronik diberikan senilai akumulasi tiga bulan. Dana ini dapat dibelanjakan untuk membeli bahan pangan pokok pada agen resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, guna memenuhi kebutuhan gizi keluarga penerima manfaat.
Pemerintah menetapkan skala prioritas yang ketat dalam pemberian bantuan sosial, dengan fokus utama pada masyarakat yang masuk dalam ketetapan desil satu hingga desil empat. Klasifikasi ini mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil 1 merupakan kelompok masyarakat sangat miskin atau 10% terbawah, Desil 2 dikategorikan sebagai miskin, Desil 3 hampir miskin, dan Desil 4 rentan miskin. Masyarakat dapat melakukan verifikasi mandiri untuk mengetahui klasifikasi desil mereka serta status kepesertaan aktif melalui situs internet resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Kriteria mutlak bagi penerima bansos adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah. Selain itu, mereka harus terdaftar dalam DTSEN dan tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Persyaratan ini ditegaskan untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada segmen masyarakat yang paling membutuhkan dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada Juni 2026 dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi pemerintah. Proses ini dirancang agar mudah diakses secara daring, baik melalui situs web maupun aplikasi yang terhubung langsung dengan data terbaru Kementerian Sosial.
Untuk mengecek status bansos melalui website Kemensos, langkah-langkahnya cukup sederhana. Pertama, buka browser dan akses portal resmi Kemensos. Selanjutnya, pilih provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili. Setelah itu, masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP dan ketikkan kode captcha delapan digit yang muncul pada layar. Terakhir, klik tombol "Cari Data". Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi lengkap terkait jenis bantuan yang diterima serta periode penyalurannya.
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi resmi "Cek Bansos" yang tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone. Langkah awalnya adalah mengunduh aplikasi tersebut dari toko aplikasi resmi. Jika belum memiliki akun, pengguna perlu membuat akun baru dengan mengisi data diri, mengunggah foto KTP, dan foto selfie. Setelah berhasil login, pilih menu "Cek Bansos". Kemudian, masukkan data wilayah mulai dari provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan. Terakhir, masukkan nama lengkap Anda. Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi mengenai status kepesertaan bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta program bantuan sosial lainnya yang mungkin masih aktif.
Penting untuk diingat bahwa data penerima bantuan sosial bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui secara berkala. Proses pembaruan ini melibatkan verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah serta instansi terkait, memastikan data yang digunakan selalu relevan. Oleh karena itu, hasil pencarian status penerima bantuan dapat berubah mengikuti pembaruan data terbaru, dan masyarakat diimbau untuk rutin melakukan pengecekan jika ada keraguan terkait status kepesertaan mereka.











