Monday, 31 August 2026
BREAKING
BERITA

OJK Beri Sanksi Ratusan Pelaku Pasar Modal, Termasuk Emiten Grup Bakrie dan Salim

Oleh Emanuel August 31, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif hingga Agustus 2026. Sanksi ini diberikan kepada berbagai pihak yang melanggar ketentuan pasar modal dan kewajiban pelaporan, dengan total denda mencapai Rp73,99 miliar.

Dalam daftar penerima sanksi tersebut, tercatat nama-nama besar di dunia bisnis Indonesia, termasuk emiten dari Grup Bakrie dan Grup Salim. Sanksi ini mencakup pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang berlaku di industri pasar modal.

Menurut data OJK, sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus menerus dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku pasar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

Salah satu nama yang disebut dalam rilis OJK adalah Andry Hakim, yang juga menerima sanksi administratif. Rincian mengenai pelanggaran spesifik yang dilakukan oleh Andry Hakim, emiten Grup Bakrie, dan emiten Grup Salim tidak dirinci lebih lanjut dalam pengumuman tersebut, namun secara umum terkait dengan pelanggaran pasar modal dan kepatuhan pelaporan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Laba Berjangka OJK, Inarno Djajadi, sebelumnya telah menyatakan komitmen OJK dalam menegakkan aturan. “OJK terus berupaya untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, adil, dan efisien,” ujar Inarno dalam keterangan yang berbeda.

Angka 1.277 sanksi yang dijatuhkan menunjukkan intensitas pengawasan OJK terhadap aktivitas di pasar modal. Denda sebesar Rp73,99 miliar yang berhasil dikumpulkan dari sanksi ini akan menjadi bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor jasa keuangan.

Pemberian sanksi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri pasar modal, mulai dari emiten, perusahaan sekuritas, hingga individu yang terlibat, untuk senantiasa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Bagikan: Facebook X WhatsApp