Monday, 31 August 2026
BREAKING
BERITA

Pengadilan Pajak Segera Terintegrasi dalam Mahkamah Agung

Oleh Emanuel August 30, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Mahkamah Agung (MA) akan segera menaungi Pengadilan Pajak mulai 31 Desember 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi peradilan di Indonesia yang bertujuan untuk menyatukan proses peradilan di bawah satu atap. Integrasi tersebut dipandang sebagai momen krusial yang menuntut penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan.

Perubahan ini tidak hanya sekadar perpindahan administratif, melainkan sebuah transformasi besar yang akan memengaruhi independensi dan spesialisasi kelembagaan Pengadilan Pajak. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menjaga kedua aspek tersebut agar fungsi Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan khusus tetap optimal dalam menangani sengketa perpajakan.

“Kita harus melakukan penyesuaian hukum agar independensi dan spesialisasi Pengadilan Pajak tetap terjaga,” ujar Ketua MA dalam sebuah kesempatan. Beliau menekankan bahwa proses integrasi ini memerlukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa Pengadilan Pajak, yang selama ini memiliki kekhususan dalam menangani perkara perpajakan, tidak kehilangan jati dirinya.

Integrasi Pengadilan Pajak ke dalam Mahkamah Agung merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada klaster kelembagaan dan administrasi pemerintahan. Rencananya, pengalihan ini akan berlaku efektif pada akhir tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat menyelaraskan sistem peradilan di Indonesia secara keseluruhan, sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan.

Pihak Mahkamah Agung sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk mengelola Pengadilan Pajak. Berbagai persiapan, termasuk penataan struktur, regulasi, serta sumber daya manusia, tengah digodok. Fokus utama adalah bagaimana agar peralihan ini berjalan lancar tanpa mengorbankan kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara perpajakan yang selama ini menjadi domain Pengadilan Pajak.

Para ahli hukum dan praktisi perpajakan menyambut baik rencana ini, namun juga menyuarakan harapan agar proses transisi berjalan hati-hati. Mereka menekankan perlunya payung hukum yang jelas dan detail untuk mengatur operasional Pengadilan Pajak di bawah naungan Mahkamah Agung, termasuk mengenai kewenangan, prosedur, serta penempatan hakim-hakim yang memiliki keahlian di bidang perpajakan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp