Sunday, 30 August 2026
BREAKING
BERITA

Komnas HAM Selidiki Peristiwa Kuda Tuli 1996 dengan Tim Ad Hoc Proyustisia

Oleh Emanuel August 30, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada Peristiwa 27 Juli 1996, yang dikenal juga sebagai Peristiwa Kuda Tuli. Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia menjadi wujud komitmen Komnas HAM untuk mengungkap fakta di balik insiden tersebut.

Keputusan pembentukan tim khusus ini diumumkan oleh Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, pada Senin (10/6/2024). Tim ini akan fokus pada penyelidikan proyustisia, sebuah mekanisme yang dirancang untuk menangani dugaan pelanggaran HAM berat. Langkah ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan akuntabilitas terkait peristiwa yang telah lama membayangi sejarah politik Indonesia.

Peristiwa Kuda Tuli, yang terjadi pada 27 Juli 1996, melibatkan penyerbuan markas Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Insiden tersebut memicu bentrokan dan kerusuhan yang meluas, serta menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Sejak saat itu, berbagai pihak mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dimintai pertanggungjawaban.

Dalam pernyataannya, Hari Kurniawan menekankan bahwa pembentukan tim ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat dan upaya Komnas HAM untuk memastikan tidak ada pelanggaran HAM berat yang luput dari perhatian. “Kami membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia ini untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli,” jelas Hari Kurniawan kepada awak media.

Pembentukan tim ad hoc ini menandai babak baru dalam upaya penyelidikan Peristiwa Kuda Tuli. Dengan fokus pada penyelidikan proyustisia, Komnas HAM berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan secara komprehensif untuk dapat menyusun rekomendasi yang kuat dan berkeadilan. Keberadaan tim ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi para korban dan keluarga mereka untuk mendapatkan keadilan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp