Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk menetapkan batas harga saham minimum sebesar Rp1. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia, meskipun tanggal pastinya kapan aturan ini akan mulai diberlakukan masih dalam tahap finalisasi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pasar dan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih kondusif. Dengan adanya batas harga minimum, BEI bertujuan untuk mencegah praktik wash trading atau manipulasi harga yang sering terjadi pada saham-saham dengan harga sangat rendah.
Aturan mengenai batas harga saham minimum Rp1 ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan kualitas pasar dan melindungi investor. Saham-saham yang diperdagangkan di bawah harga Rp1 seringkali rentan terhadap volatilitas ekstrem dan manipulasi, yang dapat merugikan investor ritel.
Secara terpisah, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa penerapan batas harga minimum ini telah melalui kajian mendalam. “Kami sedang dalam proses finalisasi penerapan batas harga minimum saham Rp1,” ujar Jeffrey Hendrik dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/5/2023). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa BEI serius dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Jeffrey Hendrik menambahkan bahwa penerapan batas harga minimum ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih sehat dan stabil. “Harapannya, dengan adanya batas harga minimum ini, kita bisa menciptakan pasar yang lebih sehat dan stabil,” jelasnya. Ini sejalan dengan visi BEI untuk menjadikan pasar modal Indonesia sebagai salah satu yang terkemuka di kawasan.
Selain itu, BEI juga tengah mengkaji sanksi bagi emiten yang tidak mematuhi aturan ini. Hal ini menunjukkan keseriusan BEI dalam memastikan bahwa kebijakan baru ini berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pelaku pasar. Detail mengenai sanksi dan mekanisme pengawasan akan diumumkan lebih lanjut setelah finalisasi aturan.
