Saturday, 11 July 2026
BREAKING
BERITA

Penyelidikan KPK Menguak Dugaan Setoran Kantor Imigrasi Bali ke Pusat dalam Kasus Silmy Karim

Oleh Heni Maulidya June 26, 2026 2 weeks lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penyelidikan terkait dugaan adanya aliran setoran dari sejumlah Kantor Imigrasi (Kanim) yang berlokasi di Bali kepada pihak-pihak di tingkat pusat. Dugaan pungutan ilegal ini mencuat dalam pusaran kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, tim penyidik sedang fokus mengurai benang merah dugaan pungutan tersebut. "Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat," ungkap Taufik kepada awak media di Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026, menegaskan arah baru dalam investigasi yang sedang berjalan. Informasi ini menjadi titik krusial dalam upaya KPK membongkar praktik korupsi di sektor keimigrasian.

Penyidik KPK kini tengah bekerja keras untuk mengungkap besaran pasti dari setoran yang diduga terjadi serta mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam aliran dana terlarang ini. Taufik menyatakan bahwa rincian mengenai jumlah setoran dan biro jasa yang mungkin menjadi perantara masih dalam tahap pendalaman intensif oleh tim. "Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya," tambahnya, mengisyaratkan bahwa detail lebih lanjut akan diungkapkan seiring progres penyelidikan.

Kasus yang menyeret nama Silmy Karim ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 2-3 Juni 2026. Operasi senyap tersebut berhasil mengamankan 17 orang, termasuk delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta. Mereka diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang sarat praktik korupsi. OTT ini sendiri tercatat sebagai yang ke-11 kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi.

Dalam perkembangan selanjutnya, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, secara sukarela menyerahkan diri kepada KPK pada 3 Juni 2026. Tindakan ini menunjukkan kesediaan untuk menghadapi proses hukum. Sehari setelahnya, pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Praktik kotor ini diduga telah berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, sebuah rentang waktu yang cukup panjang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Dugaan setoran dari Kantor Imigrasi di Bali ini menambah kompleksitas kasus yang tengah ditangani KPK. Bali, sebagai salah satu destinasi wisata utama dunia, memiliki mobilitas WNA yang sangat tinggi, sehingga layanan keimigrasian di sana rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang. Potensi adanya pungutan liar atau "upeti" dari kantor-kantor imigrasi daerah kepada pusat, jika terbukti benar, akan menunjukkan adanya jaringan korupsi yang terstruktur dan sistematis. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra institusi imigrasi di mata publik dan dunia internasional.

Penyelidikan yang dilakukan KPK ini diharapkan dapat membongkar seluruh mata rantai korupsi, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penanganan kasus seperti ini, terutama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pelayanan publik. Dengan adanya dugaan aliran dana dari Bali, fokus penyelidikan akan semakin meluas, mencakup pemeriksaan lebih mendalam terhadap transaksi keuangan dan interaksi antara pejabat imigrasi di berbagai tingkatan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini, tanpa pandang bulu. Pengungkapan jaringan setoran dari Kantor Imigrasi Bali ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membersihkan institusi keimigrasian dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dinanti oleh publik, mengingat implikasinya yang luas terhadap integritas birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait