Saturday, 11 July 2026
BREAKING
BERITA

Menguak Gurita Korupsi Imigrasi: KPK Bidik Pungutan Kanim Bali dan Peran Biro Jasa dalam Kasus Silmy Karim

Oleh Heni Maulidya June 26, 2026 2 weeks lalu 0 komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggulirkan bola panas penyelidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim. Lembaga antirasuah kini fokus membongkar pola "gurita" setoran rutin dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali yang diduga mengalir ke jajaran pejabat pusat, serta mendalami peran biro jasa dalam melancarkan praktik haram ini. Pengembangan penyelidikan ini menandai babak baru dalam upaya KPK memberantas praktik rasuah di sektor keimigrasian.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan adanya indikasi kuat mengenai sistematisnya praktik pungutan liar ini. "Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat," ujar Taufik kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/6/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi secara sporadis, melainkan melibatkan jaringan terstruktur yang melibatkan berbagai pihak.

Achmad Taufik Husein menambahkan bahwa tim penyidik sedang bekerja keras untuk mengungkap lebih lanjut mengenai besaran setoran, mekanisme penyaluran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana gelap tersebut. "Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya," jelasnya, mengisyaratkan bahwa detail-detail krusial akan segera terkuak seiring berjalannya proses penyidikan.

Kasus yang menjerat Silmy Karim ini berawal dari operasi senyap KPK yang berhasil membongkar dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut berlangsung pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026, menjadi OTT ke-11 yang berhasil dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 17 orang.

Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat langsung dalam praktik kotor ini. Sementara sembilan pihak lainnya adalah swasta yang berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam pengurusan dokumen keimigrasian secara ilegal. Penangkapan ini menjadi bukti awal adanya kolaborasi antara oknum pejabat dan pihak eksternal untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Silmy Karim, yang namanya kemudian terseret dalam pusaran kasus ini, diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Tindakan penyerahan diri ini menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan, menunjukkan kesediaannya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang. Pada Jumat (19/6/2026), Silmy Karim kembali diperiksa oleh penyidik KPK guna mendalami lebih lanjut perannya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.

Penyidikan KPK yang kini membidik Kanim Bali bukan tanpa alasan. Pulau Dewata dikenal sebagai salah satu gerbang utama masuknya WNA ke Indonesia, baik untuk tujuan wisata, bekerja, maupun tinggal. Tingginya volume permohonan izin keimigrasian di wilayah ini kerap menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar atau memfasilitasi pengurusan dokumen secara tidak sah melalui biro jasa. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik.

Keberadaan biro jasa ilegal atau oknum biro jasa yang bermain mata dengan pejabat imigrasi menjadi elemen kunci dalam melanggengkan praktik korupsi ini. Mereka kerap menawarkan jalan pintas atau percepatan proses dengan imbalan uang pelicin, menciptakan ekosistem koruptif yang sulit ditembus. KPK bertekad untuk membongkar tuntas jaringan ini, mulai dari hulu hingga hilir, untuk menghentikan "gurita" korupsi yang telah merajalela.

Kasus ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya terkait kerugian negara akibat pungutan ilegal, tetapi juga terhadap integritas sistem keimigrasian Indonesia. Praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA dapat membuka celah bagi masuknya individu yang tidak diinginkan, mengancam keamanan nasional, serta merusak reputasi Indonesia di mata internasional sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Penelusuran aliran dana dari daerah ke pusat ini diharapkan dapat mengungkap siapa saja pejabat di level yang lebih tinggi yang mungkin ikut menikmati hasil kejahatan ini. Lembaga antirasuah berharap penyidikan mendalam ini dapat menjadi momentum untuk bersih-bersih di lingkungan keimigrasian, mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas korupsi.

Dengan fokus pada Kanim Bali dan peran biro jasa, KPK berupaya memutus mata rantai korupsi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, seiring dengan upaya KPK untuk menuntaskan penyidikan dan membawa para pelaku ke meja hijau.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait