Friday, 28 August 2026
BREAKING
POLITIK

40 Tersangka Karhutla di Riau: Motif Pembukaan Lahan Sawit Dominasi Kasus

Oleh Danu Ilham August 28, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 40 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayahnya. Dari jumlah tersebut, 37 kasus berhasil diungkap sepanjang tahun 2026, dengan luasan lahan yang terbakar mencapai total 904 hektare.

Polda Riau menegaskan bahwa motif dominan di balik kasus Karhutla ini adalah upaya pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Tindakan ini dilakukan secara sengaja untuk membersihkan lahan, yang kemudian menimbulkan kebakaran meluas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap dan menindak pelaku Karhutla. “Kami terus berupaya mengungkap dan menindak pelaku Karhutla. Dari 37 kasus yang kami ungkap, ada 40 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Nasriadi.

Ia menambahkan, lahan yang terbakar akibat ulah para tersangka ini tersebar di beberapa wilayah di Riau. Luas total lahan yang terdampak kebakaran mencapai 904 hektare. Angka ini menjadi perhatian serius mengingat dampak buruk Karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kombes Pol Nasriadi juga menjelaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar ini masih sering terjadi, terutama oleh oknum yang ingin membuka lahan perkebunan, khususnya kelapa sawit. “Modus operandi yang paling banyak kami temukan adalah dengan cara membakar lahan untuk membuka perkebunan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Polda Riau berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku Karhutla. Upaya pencegahan dan penegakan hukum ini diharapkan dapat meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau.

Bagikan: Facebook X WhatsApp