Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran lahan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024, menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembakaran yang terjadi di wilayah tersebut.
Pasangan suami istri yang identitasnya belum dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian ini, diduga kuat sengaja melakukan pembakaran lahan untuk keperluan pertanian. Tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan potensi kerugian ekologis di kawasan Samarinda.
Menurut keterangan Kepala Polsek Sungai Kunjang, Kompol Zarmaedy, penangkapan kedua terduga pelaku didasarkan pada bukti-bukti awal yang berhasil dikumpulkan. “Kami mendapat laporan adanya aktivitas pembakaran lahan yang meresahkan warga. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku, yaitu pasangan suami istri,” ujar Kompol Zarmaedy pada Kamis, 16 Mei 2024.
Lebih lanjut, Kompol Zarmaedy menjelaskan bahwa lahan yang dibakar diduga kuat akan digunakan untuk membuka areal pertanian baru. “Motif sementara adalah untuk membuka lahan pertanian. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan peran masing-masing terduga pelaku,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang bukti tersebut kini tengah dalam proses identifikasi dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan kepada pihak berwajib.
