Friday, 28 August 2026
BREAKING
HIBURAN

Nikita Mirzani Menanti Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dalam Kasus UU ITE dan TPPU

Oleh Danu Eko August 28, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Artis Nikita Mirzani kini tengah menanti putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang menjeratnya, melibatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis pidana penjara selama 6 tahun telah dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah menguatkan putusan PN Serang yang menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan kuasa hukumnya, Dito Mahendra. Vonis pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan, dijatuhkan pada tanggal 27 Desember 2022.

Namun, dalam perkembangan lebih lanjut, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1490 K/Pid.Sus/2023 pada 12 Oktober 2023, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini merupakan hasil kasasi atas perkara yang juga melibatkan dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut. “Kita sudah mengajukan PK. Sekarang tinggal menunggu bagaimana putusan dari Mahkamah Agung,” ujar Fahmi Bachmid pada hari Selasa, 18 Juni 2024.

Proses hukum ini bermula dari laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022, yang kemudian berlanjut ke persidangan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang ini juga sempat diwarnai beberapa penundaan karena ketidakhadiran pelapor, Dito Mahendra, sebagai saksi kunci.

Nikita Mirzani sendiri telah menjalani masa penahanan dan persidangan. Kini, ia dan tim kuasa hukumnya berharap putusan PK di Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum terkait kasus yang telah bergulir cukup lama ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp