Friday, 28 August 2026
BREAKING
BERITA

Praperadilan Febrie Adriansyah Gugur, Pengacara Ungkit Kelalaian Administrasi Penyidik

Oleh Emanuel August 27, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Putusan ini mengakhiri upaya hukum yang dilakukan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya. Kuasa hukum Febrie menyayangkan putusan tersebut dan menyoroti dugaan ketidakhati-hatian dalam administrasi serta proses penyidikan yang dilakukan.

Praperadilan ini diajukan setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Sidang putusan praperadilan digelar pada Selasa, 23 April 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Hartati, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sah secara hukum. Hakim berpendapat bahwa KPK telah memenuhi prosedur dan memiliki cukup bukti awal untuk menetapkan tersangka.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Lord Rangga, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses administrasi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. “Ada beberapa administrasi yang kami lihat memang kurang berhati-hati dari pihak penyidik,” ujar Lord Rangga seusai sidang. Ia tidak merinci lebih lanjut mengenai aspek administrasi yang dimaksud.

Lord Rangga juga menyoroti bahwa proses hukum yang dijalani kliennya terkesan terburu-buru. Ia merasa tidak ada kajian mendalam sebelum penetapan tersangka dilakukan. “Ini kan terkesan agak terburu-buru, tidak ada kajian yang mendalam sekali, sehingga pada saat kami memohonkan praperadilan ini, kami melihat ada celah untuk kami bisa memenangkan praperadilan ini,” jelasnya.

Meskipun permohonan praperadilan ditolak, kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya mencari jalan lain untuk membela kliennya. Langkah selanjutnya masih akan didiskusikan bersama tim hukum dan Febrie Adriansyah sendiri.

Bagikan: Facebook X WhatsApp