Pemerintah kembali menunda pemberlakuan insentif untuk kendaraan listrik (EV), memperpanjang periode ketidakpastian yang krusial bagi pelaku industri dan calon konsumen. Kebijakan yang dinanti-nantikan ini, yang semula dijadwalkan mulai Juli 2026, kini mundur setidaknya hingga Agustus 2026. Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap konsistensi kebijakan transisi energi dan pengembangan industri kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) nasional.
Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti dampak negatif dari penundaan berulang ini. Dua kali penundaan dalam dua bulan terakhir berpotensi menghambat percepatan adopsi kendaraan listrik dan mengurangi kepastian investasi di sektor KBLBB. Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menilai penundaan ini mencerminkan belum kuatnya tata kelola kebijakan kendaraan listrik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
"Ketidakpastian kebijakan memberikan sinyal yang kurang positif bagi konsumen maupun investor. Ini menimbulkan keraguan terhadap konsistensi dukungan pemerintah dalam pengembangan kendaraan listrik," ujar Deon dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 Juni 2026.
Penundaan terbaru ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya insentif EV batal diberlakukan pada Juni 2026 dan dijadwalkan ulang ke Juli. Namun, hingga memasuki bulan Juli, pemerintah belum memberikan kepastian kapan kebijakan tersebut akan terealisasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan kajian lanjutan sebelum insentif tersebut dapat diterapkan.
"Insentif kendaraan listrik kemarin dikaji lagi, tambahan diundur satu bulan," ungkap Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa penundaan sementara ini dilakukan karena pemerintah masih menelaah sejumlah aspek terkait kebijakan tersebut, meskipun tidak merinci faktor-faktor spesifik yang sedang dievaluasi.
Dengan penundaan ini, calon pembeli kendaraan listrik baru berpeluang menikmati insentif pada Agustus 2026. Insentif tersebut rencananya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat mengumumkan penundaan dengan alasan yang sama, yaitu perlunya kajian lebih lanjut. Namun, hingga kini, penjelasan detail mengenai substansi evaluasi yang menyebabkan penundaan ganda tersebut belum juga diberikan oleh pemerintah.
Dampak penundaan ini terasa signifikan, terutama setelah berakhirnya insentif penjualan motor listrik pada akhir 2024. Penjualan motor listrik pada kuartal I-2025 dilaporkan turun drastis sekitar 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menegaskan bahwa insentif memainkan peran penting dalam mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Tanpa dukungan kebijakan yang berkelanjutan, laju adopsi KBLBB berpotensi melambat.
Selain memengaruhi pasar domestik, ketidakpastian kebijakan juga dinilai dapat mengganggu keputusan investasi di sektor kendaraan listrik. Investor membutuhkan arah kebijakan yang jelas untuk mengambil keputusan jangka panjang, terutama dalam persaingan menarik investasi manufaktur kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.
IESR memandang percepatan adopsi kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan pengembangan industri, tetapi juga sebagai strategi memperkuat ketahanan energi nasional. Di tengah ketidakpastian geopolitik global dan tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), kendaraan listrik menawarkan solusi untuk mengurangi konsumsi BBM berkat efisiensi energinya yang lebih tinggi dan potensi pemanfaatan energi domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa insentif kendaraan listrik bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional. Analisis manfaat-biaya IESR menunjukkan bahwa setiap unit motor listrik dapat menghemat subsidi BBM hingga Rp 18 juta selama masa pakai sekitar 10 tahun, dengan asumsi harga keekonomian BBM Rp 15.000 per liter pada Mei 2026. Jika manfaat eksternal seperti pengurangan polusi udara, nilai ekonomi karbon, dan penghematan devisa turut diperhitungkan, nilai manfaat tersebut meningkat menjadi sekitar Rp 37 juta per unit motor listrik.
"Artinya, pemerintah masih memiliki ruang fiskal yang memadai untuk memberikan insentif yang menarik bagi calon pengguna KBLBB," jelas Deon. IESR memperkirakan jika target adopsi 13 juta motor listrik dalam skenario Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) tercapai, penghematan subsidi BBM berpotensi mencapai Rp 23 triliun per tahun.
Selain mempercepat penerbitan insentif, IESR menekankan pentingnya perbaikan tata kelola percepatan industri kendaraan listrik melalui penetapan target adopsi yang jelas dan terukur. Deon menyoroti bahwa hingga kini belum ada target nasional yang eksplisit menjadi dasar pembagian tugas dan akuntabilitas antar-kementerian dalam mendorong pengembangan KBLBB, berbeda dengan program bahan bakar nabati seperti B50 yang memiliki target kuantitatif dan penanggung jawab yang jelas.
Oleh karena itu, IESR mendesak pemerintah untuk segera menetapkan target nasional adopsi KBLBB yang bertahap, terukur, dan dievaluasi secara berkala. Target ini perlu diterjemahkan menjadi mandat yang jelas bagi kementerian teknis, disertai indikator kinerja dan tenggat pencapaiannya. Skema insentif yang akan diterbitkan juga disarankan berbasis kinerja kendaraan, dengan parameter seperti kapasitas baterai, jarak tempuh, dan efisiensi energi. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan setiap rupiah insentif menghasilkan pengurangan konsumsi BBM dan emisi yang optimal, sekaligus mendorong produsen menghadirkan kendaraan listrik yang sesuai kebutuhan pasar Indonesia.
"Penghematan konsumsi BBM dapat mencapai 1 liter per motor per hari. Jika ada 13 juta motor listrik yang dioperasikan, konsumsi BBM dapat ditekan antara 3-4 juta kilo liter per tahun. Penetapan target dan kepastian insentif akan memberikan sinyal kuat kepada pasar, mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, serta memastikan implementasi Perpres Nomor 79 Tahun 2023 berjalan secara konsisten dan akuntabel," tegas Deon.
Pengamat otomotif, Yannes Martinus Pasaribu, turut menekankan pentingnya kepastian insentif bagi konsumen dan pelaku usaha. Ia menyoroti usulan skema insentif yang mengaitkan pemberian fasilitas dengan kandungan baterai berbasis nikel. Menurut Yannes, strategi ini memiliki tujuan strategis untuk memperkuat hilirisasi industri, namun ketidakpastian kebijakan secara keseluruhan berisiko mengganggu iklim investasi dan menghambat momentum pertumbuhan pasar kendaraan listrik.
"Secara konseptual, usulan diferensiasi insentif berdasarkan kandungan baterai nikel merupakan langkah yang sejalan dengan agenda penguatan hilirisasi industri nasional. Kebijakan tersebut menghubungkan insentif konsumsi dengan pengembangan rantai nilai industri dalam negeri. Pendekatan ini dikenal sebagai vertical industrial policy yang berpotensi menciptakan keunggulan kompetitif jangka panjang," jelas Yannes.
Namun, ia mengingatkan bahwa manfaat jangka panjang tersebut harus diimbangi dengan kepastian regulasi. Ketidakjelasan arah kebijakan dapat meningkatkan persepsi risiko bagi investor, yang pada akhirnya dapat menggeser keputusan investasi ke negara-negara tetangga yang dianggap lebih stabil. Selain investor baru, ketidakpastian ini juga berdampak pada pelaku usaha yang telah beroperasi, seperti dealer, importir, dan produsen kendaraan listrik, yang membangun perencanaan bisnis berdasarkan asumsi keberlanjutan insentif yang berlaku.
Di sisi lain, perkembangan pasar kendaraan listrik Indonesia sebenarnya menunjukkan tren positif. Penjualan battery electric vehicle (BEV) pada 2025 tumbuh sekitar 140 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mengindikasikan pasar yang mulai terbentuk dan responsif terhadap insentif pemerintah. Kepastian biaya kepemilikan kendaraan (total cost of ownership) menjadi faktor paling memengaruhi keputusan konsumen. Ketidakpastian insentif dapat mendorong konsumen menunda pembelian atau kembali memilih kendaraan berbahan bakar fosil. Dampak terhadap rantai pasok industri juga signifikan, karena investasi produsen komponen lokal untuk meningkatkan kapasitas produksi sangat bergantung pada proyeksi permintaan jangka panjang.











