Tuesday, 25 August 2026
BREAKING
BERITA

Aktivis Palestine Action Bebas dari Tuduhan Terorisme oleh Hakim Inggris

Oleh Emanuel August 25, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Lima aktivis dari kelompok Palestine Action di Inggris dipastikan tidak akan menghadapi hukuman berdasarkan undang-undang terorisme. Keputusan ini diambil setelah seorang hakim di Inggris menyatakan bahwa mereka tidak dapat dihukum sebagai teroris atas aksi protes yang mereka lakukan.

Putusan ini disambut baik oleh para pendukung Palestine Action, yang melihatnya sebagai pengakuan atas kebebasan berekspresi dalam menyuarakan keprihatinan mereka terhadap isu Palestina. Hakim tersebut mendasarkan keputusannya pada interpretasi hukum yang berlaku, yang tidak mengklasifikasikan tindakan protes mereka sebagai terorisme.

Palestine Action sendiri merupakan kelompok aktivis yang dikenal sering melakukan aksi protes langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang dituduh memiliki hubungan dengan Israel. Aksi-aksi mereka kerap kali menyasar kantor-kantor perusahaan tersebut, dengan tujuan untuk menekan mereka agar menghentikan kerjasama yang dianggap mendukung pendudukan Israel di Palestina.

Dalam sebuah pernyataan tertulis, juru bicara Palestine Action menyampaikan rasa lega atas keputusan pengadilan. “Kami bersyukur atas putusan ini yang menegaskan bahwa perjuangan kami untuk keadilan di Palestina bukanlah terorisme. Ini adalah kemenangan bagi kebebasan berbicara dan hak untuk memprotes ketidakadilan,” ujar juru bicara tersebut.

Meskipun demikian, putusan ini tidak serta merta menghentikan pengawasan terhadap aktivitas kelompok tersebut. Pihak berwenang Inggris tetap akan memantau setiap tindakan yang melanggar hukum. Namun, untuk kasus spesifik kelima aktivis ini, ancaman hukuman terorisme telah resmi dicabut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu sensitif terkait konflik Israel-Palestina dan bagaimana aksi protes terhadap kebijakan luar negeri atau hubungan bisnis suatu negara dapat diinterpretasikan di bawah undang-undang anti-terorisme. Keputusan hakim ini diharapkan dapat memberikan preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp