Pengguna SIM Card Lama Tak Perlu Registrasi Ulang dengan Wajah Mulai 2026

Yohanes

Pengguna nomor ponsel lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) saat kebijakan baru diberlakukan pada 1 Juli 2026. Aturan baru yang mewajibkan penggunaan biometrik ini secara eksklusif menyasar para pelanggan baru kartu SIM.

Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir menegaskan bahwa secara regulasi, pelanggan yang telah melakukan registrasi sebelum peraturan menteri (PM) ini diterbitkan dinyatakan sudah terdaftar. Oleh karena itu, mereka tidak perlu lagi menjalani proses registrasi ulang.

"Kita mengharapkan sebetulnya re-registrasi tidak dapat [kewajiban registrasi ulang]. Karena di dalam PM [Peraturan Menteri] itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi sebelum PM itu dinyatakan sudah registrasi. Jadi tidak perlu re-registrasi dong," ujar Marwan di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Jakarta pada Selasa (23/6).

Senada dengan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edwin Hidayat Abdullah menyatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan atau wacana untuk mewajibkan nomor yang sudah aktif melakukan registrasi ulang dengan metode biometrik. Edwin beralasan bahwa implementasi mekanisme semacam itu memerlukan persiapan matang, termasuk kesiapan infrastruktur yang memadai.

Menurut Edwin, memaksakan pengguna lama untuk melakukan registrasi ulang dengan sistem pengenalan wajah dinilai masih terlalu dini atau prematur. Ia menekankan pentingnya merapikan sistem registrasi yang ada terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan langkah lebih lanjut.

"Jadi kalau saya bilang sekarang prematur, rapi dulu registrasi, baru nanti pimpinan melihat itu bagaimana," jelas Edwin. "Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada dampaknya, benefitnya, itu mengurangi, misalnya, nomor-nomor tidak jelas, mengurangi scam call, nanti kita lihat," tambahnya.

Kebijakan registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026. Kominfo menegaskan bahwa aturan ini akan mencakup seluruh operator seluler di Indonesia, baik dilakukan melalui gerai fisik, aplikasi resmi operator, maupun situs web masing-masing penyedia layanan telekomunikasi.

Penerapan aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat. Hal ini dimungkinkan melalui integrasi langsung dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Mekanisme pendaftaran baru ini hadir sebagai pengganti sistem verifikasi pengguna yang selama ini mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Sistem sebelumnya dinilai masih kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Proses uji coba sistem registrasi dengan biometrik ini telah berlangsung selama enam bulan. Selama periode tersebut, tercatat sekitar 2,3 juta pengguna telah berhasil melakukan pendaftaran menggunakan sistem baru ini hingga Juni. Langkah ini diambil sebagai upaya Kominfo untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan data pengguna kartu SIM, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan identitas untuk aktivitas ilegal.

Penerapan pengenalan wajah dalam registrasi kartu SIM ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang lebih tertata dan aman. Dengan data kependudukan yang terverifikasi secara biometrik, diharapkan praktik penipuan melalui nomor telepon yang tidak jelas asal-usulnya dapat ditekan secara signifikan. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen dari berbagai modus kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor prabayar.

Meskipun registrasi ulang tidak diwajibkan bagi pengguna lama, operator seluler dihimbau untuk terus melakukan pemantauan dan edukasi kepada pelanggan mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan menghindari praktik-praktik yang mencurigakan. Kesiapan infrastruktur teknologi dan kesadaran pengguna menjadi dua pilar utama yang akan menentukan keberhasilan implementasi kebijakan ini secara menyeluruh di kemudian hari.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All