Artis peran dan pengusaha Ruben Onsu dilaporkan menempuh jalur damai dalam kasus dugaan penipuan investasi yang merugikan dirinya senilai Rp4,4 miliar. Upaya rekonsiliasi ini diungkapkan melalui kuasa hukumnya yang menyatakan kesiapan untuk melakukan mediasi guna mencapai penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.
Menurut keterangan kuasa hukum Ruben Onsu, kliennya tidak menutup kemungkinan untuk mengembalikan dana yang dipermasalahkan. “Intinya, Pak Ruben ini ingin berdamai. Kalau memang ada itikad baik dari pihak sana, beliau siap untuk mengembalikan dana tersebut,” ujar kuasa hukumnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Ruben Onsu lebih mengutamakan penyelesaian di luar jalur hukum formal, seperti pengadilan, meskipun laporan polisi telah dibuat.
Kasus ini bermula dari laporan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya pada 17 Juni 2024. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yang diduga merugikan Ruben Onsu sebesar Rp4,4 miliar. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3131/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak kepolisian telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Ya, benar (laporan sudah masuk),” kata Wira Satya, tanpa merinci lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan atau tahapan selanjutnya.
Ruben Onsu, yang juga dikenal sebagai pebisnis sukses di berbagai bidang, tampaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Tawaran mediasi dan kesediaan mengembalikan dana menjadi indikasi kuat bahwa ia berharap dapat menemukan solusi damai. Hal ini juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menghindari proses hukum yang berlarut-larut dan berpotensi memunculkan publisitas negatif lebih lanjut.
