Tuesday, 25 August 2026
BREAKING
BERITA

Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan IUPK Jauh Sebelum Kontrak Berakhir

Oleh Emanuel August 24, 2026 5 hours lalu 0 komentar

PT Freeport Indonesia secara resmi telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah. Langkah ini diambil jauh sebelum masa berlaku IUPK yang saat ini berakhir pada tahun 2041.

Pengajuan perpanjangan IUPK ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan untuk memastikan kelangsungan operasionalnya di tambang Grasberg, Papua. Pemicu utama di balik pengajuan dini ini adalah kebutuhan untuk melakukan investasi besar dalam pengembangan fasilitas pengolahan serta eksplorasi lebih lanjut.

“Kami telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah,” ujar Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoRan, Richard C. Adkerson, dalam konferensi pers virtual pada Selasa (28/11/2023). Ia menambahkan bahwa proses pengajuan ini telah berlangsung sejak tahun 2022.

Adkerson menjelaskan, perpanjangan IUPK ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan fiskal bagi perusahaan. Kepastian tersebut diperlukan agar Freeport Indonesia dapat mengamankan pendanaan yang dibutuhkan untuk investasi lanjutan. Tanpa kepastian jangka panjang, perusahaan akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan internasional.

“Kami memerlukan komitmen jangka panjang untuk dapat melakukan investasi yang diperlukan. Ini adalah proses yang kami jalani bersama dengan pemerintah Indonesia,” ungkap Adkerson. Ia menekankan bahwa investasi yang dimaksud mencakup kelanjutan pengembangan tambang bawah tanah (underground mining) serta pembangunan fasilitas smelter dan pemurnian.

Lebih lanjut, Adkerson menyatakan bahwa progres divestasi saham mayoritas PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID telah mencapai 93,64%. Kepemilikan saham ini akan terus meningkat seiring dengan pemenuhan kewajiban divestasi yang telah disepakati.

Pemerintah Indonesia sendiri menyambut baik pengajuan perpanjangan IUPK ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, sebelumnya sempat mengindikasikan bahwa perpanjangan IUPK bisa diberikan jika Freeport memenuhi berbagai persyaratan, termasuk penyelesaian pembangunan smelter di Indonesia. Perusahaan diharapkan dapat menyelesaikan pembangunan smelter sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Pengajuan perpanjangan IUPK oleh Freeport Indonesia ini menandakan komitmen jangka panjang perusahaan terhadap operasionalnya di Indonesia, sekaligus menjadi momentum penting dalam hubungan kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta di industri pertambangan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp