Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak main-main dalam mengawasi penyaluran beras bantuan pangan. Warga Surabaya yang kedapatan menjual kembali beras bantuan tersebut akan langsung dikenakan sanksi tegas berupa blacklist atau masuk daftar hitam.
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan program bantuan pangan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penjualan beras bantuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berpotensi merugikan KPM lain yang berhak menerimanya.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Anna Fajriatin, menegaskan komitmen Pemkot dalam menjaga integritas program bantuan sosial ini. “Kita tidak akan mentolerir praktik jual beli beras bantuan pangan. Jika ada yang terbukti menjualnya, kami akan blacklist,” ujar Anna Fajriatin.
Program bantuan pangan ini menyasar sebanyak 184.313 KPM di seluruh Kota Surabaya. Pendataan yang cermat dan pengawasan yang ketat menjadi kunci agar bantuan yang dialokasikan pemerintah dapat tersalurkan dengan baik dan maksimal. Selain membantu mencukupi kebutuhan pangan, program ini juga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga penerima manfaat.
Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa sanksi blacklist ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang dirancang untuk mencegah penyalahgunaan. “Harapannya, dengan adanya pengawasan seperti ini, bantuan yang diberikan benar-benar sampai ke KPM yang membutuhkan,” tambahnya.
Pemkot Surabaya terus berupaya meningkatkan efektivitas program bantuan sosial demi kesejahteraan masyarakat. Penjualan beras bantuan yang terindikasi terjadi di beberapa wilayah menjadi perhatian serius dan memerlukan tindakan represif agar tidak meluas dan merusak tujuan mulia dari program bantuan pangan tersebut.
