Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai nasib sayembara senilai Rp250 juta yang sempat ia tawarkan untuk penangkapan Taufik Hidayat. Taufik Hidayat merupakan tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan brutal terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung. Penangkapan Taufik sendiri telah berhasil dilakukan oleh personel gabungan kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6), setelah sebelumnya ia berstatus buron sejak kasusnya terungkap.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa sayembara tersebut awalnya ditujukan untuk masyarakat umum. Namun, karena penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian, bukan oleh warga sipil, ia berencana untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai hadiah tersebut dengan Kapolda Jawa Barat. "Sekarang polisi yang menemukan, nanti kita bicarakan," ujar Dedi saat ditemui di Garut, Rabu (24/6). Ia menambahkan kekhawatiran adanya potensi pelanggaran jika hadiah tersebut langsung diberikan kepada aparat penegak hukum.
"Takutnya kan ada unsur yang melanggar karena ini aparat. Nanti saya akan ketemu dengan Pak Kapolda," jelasnya lebih lanjut. Keputusan final mengenai realisasi hadiah sayembara ini akan ditentukan setelah adanya pembicaraan dengan petinggi kepolisian daerah.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasinya yang tinggi kepada tim dari Polda Jawa Barat atas keberhasilan mereka dalam meringkus Taufik Hidayat dalam waktu yang terbilang cepat. Ia mengaku telah menyampaikan ucapan terima kasih secara langsung kepada Kapolda Jawa Barat pada malam sebelumnya. "Yang pertama, saya ucapkan terima kasih. Tadi malam saya sudah sampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Kapolda, bahwa cepat sekali Taufik Hidayat bisa ditangkap," tuturnya.
Gubernur berharap agar Taufik Hidayat mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan keji yang telah dilakukannya. Ia menekankan bahwa tindakan penyekapan dan penyiksaan tersebut merupakan perbuatan yang sangat berat. "Ya hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Itu berat lho. Diserahkan kepada hakim atas dasar perbuatan yang dilakukan. Yang pasti harus hukuman yang paling berat dari pasal yang ada," tegas Dedi Mulyadi.
Kasus yang menjerat Taufik Hidayat bermula dari laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialami oleh korban YTR (29). YTR diduga telah disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama kurang lebih tiga tahun di kamar kosnya yang berlokasi di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Akibat penyiksaan tersebut, korban mengalami luka fisik yang sangat serius, termasuk gangguan penglihatan permanen hingga tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga kehilangan kemampuan untuk berjalan.
Laporan resmi mengenai kasus dugaan penganiayaan ini telah diajukan oleh pihak keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Hingga berita ini diturunkan, korban YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung untuk mendapatkan penanganan medis yang memadai. Kondisi korban yang memprihatinkan ini menambah urgensi penuntasan kasus dan penegakan hukum yang adil.
Penangkapan Taufik Hidayat menjadi titik penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian diharapkan dapat mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung proses persidangan. Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini juga kembali membuka mata publik terhadap maraknya kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan personal. Dukungan masyarakat dan perhatian media menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang kembali dan para pelaku mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal. Perhatian terhadap korban dan upaya pemulihan mereka juga menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus kekerasan.











