Saturday, 22 August 2026
BREAKING
POLITIK

KPK Tegaskan Arab Saudi Tak Campuri Pembagian Kuota Haji Indonesia

Oleh Danu Ilham August 22, 2026 4 hours lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim dari kubu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai keterlibatan Pemerintah Arab Saudi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Menurut KPK, otoritas Saudi tidak memiliki urusan terkait bagaimana Indonesia mengalokasikan 20 ribu kuota tambahan yang diberikan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Kamis (23/5/2024). Ghufron menegaskan bahwa pembagian kuota haji, termasuk penambahan 20 ribu kursi untuk periode 2023 dan 2024, merupakan kebijakan internal Indonesia. “Pemerintah Arab Saudi tidak mau tahu pembagian kuota haji tahun 2023-2024 sebanyak 20 ribu yang dilaksanakan Indonesia,” ujar Ghufron di Jakarta.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya menetapkan jumlah kuota haji yang diberikan kepada negara-negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Proses lebih lanjut mengenai distribusi kuota tersebut, seperti bagaimana pembagian dilakukan antarprovinsi, kabupaten/kota, atau bahkan kepada kelompok masyarakat tertentu, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah masing-masing negara. “Itu kewenangan negara pengirim jemaah haji,” tegasnya.

Penegasan KPK ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan yang sempat beredar dari pihak Kementerian Agama, yang diduga mengaitkan pembagian kuota haji dengan pihak Arab Saudi. KPK menekankan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai proses pengelolaan haji.

KPK terus melakukan pendalaman terkait dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana haji yang sedang diselidiki. Meskipun demikian, KPK secara tegas memisahkan antara proses penyelidikan dugaan korupsi dengan urusan administratif teknis pembagian kuota yang merupakan domain pemerintah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp