Thursday, 20 August 2026
BREAKING
DUNIA

Hak Imigrasi Ethiopia di AS Terancam, Putusan Pengadilan Buka Jalan Deportasi

Oleh Rini Widiyarti August 19, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Pemerintah Amerika Serikat di bawah administrasi Donald Trump kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan status perlindungan sementara (Temporary Protected Status/TPS) bagi warga negara Ethiopia. Keputusan ini diambil setelah hakim pada Selasa lalu mencabut blokir terakhir yang menghalangi upaya pemerintah untuk menghentikan TPS bagi warga Ethiopia.

Langkah ini secara efektif membuka pintu bagi Trump administration untuk menargetkan warga Ethiopia yang saat ini berada di Amerika Serikat untuk dideportasi. Keputusan pengadilan ini merupakan pukulan telak bagi ribuan warga Ethiopia yang selama ini mengandalkan TPS untuk tinggal dan bekerja secara legal di Negeri Paman Sam.

Sebelumnya, TPS telah memberikan kesempatan bagi warga Ethiopia untuk menghindari deportasi dari Amerika Serikat. Status ini biasanya diberikan kepada warga negara dari negara-negara yang mengalami konflik bersenjata, bencana alam, atau kondisi luar biasa lainnya yang membuat kepulangan mereka tidak aman. Pembatalan TPS akan membuat mereka kehilangan perlindungan hukum tersebut.

Para pengacara yang mewakili komunitas Ethiopia di Amerika Serikat telah berjuang keras untuk mempertahankan status TPS. Mereka berargumen bahwa situasi di Ethiopia masih belum kondusif untuk kepulangan warga negaranya. Namun, putusan pengadilan ini tampaknya mengabaikan argumen tersebut, memberikan kemenangan bagi pihak yang ingin mengakhiri program TPS.

Dengan dicabutnya blokir hukum, Trump administration kini dapat melanjutkan proses pencabutan TPS untuk warga Ethiopia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar mengenai nasib ribuan individu dan keluarga yang mungkin menghadapi deportasi dalam waktu dekat. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah terkait hal ini akan sangat menentukan masa depan komunitas Ethiopia di Amerika Serikat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp