Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi. Bank yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, ini dinyatakan resmi tidak dapat melanjutkan aktivitasnya oleh regulator.
Keputusan pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/D.03/2024. Dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2024, keputusan tersebut menegaskan status BPR Citra Bersada Abadi yang tidak lagi beroperasi.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah BPR Citra Bersada Abadi dinyatakan dalam kondisi **tidak dapat memperbaiki keadaannya**. Regulator menilai bahwa upaya perbaikan yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil yang memadai untuk mengembalikan kesehatan bank tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha, OJK menunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk **melaksanakan penjaminan simpanan dan melakukan upaya penyelesaian aset serta kewajiban BPR Citra Bersada Abadi**. Penunjukan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LPS akan segera mengambil alih tugas tersebut untuk memastikan bahwa dana nasabah yang dijamin dapat diproses sesuai prosedur. Informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan dan penyelesaian kewajiban akan disampaikan oleh LPS secara berkala.
