Wednesday, 19 August 2026
BREAKING
EKONOMI

Sengketa Pajak Air Permukaan Jadi Cermin Kolaborasi Data Pemda dan Industri

Oleh Yohanes August 19, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Perselisihan mengenai Pajak Air Permukaan (PAP) yang melibatkan sektor industri sawit di Sumatera Barat telah menyoroti urgensi kolaborasi data antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Kasus ini menjadi pembelajaran krusial bagi kedua belah pihak dalam mengelola potensi pendapatan daerah secara adil dan transparan.

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menekankan bahwa sengketa ini membuka mata akan pentingnya transparansi data dalam penetapan PAP. Ia mengemukakan bahwa pemda dan pengusaha perlu duduk bersama, bertukar data, dan bersepakat mengenai dasar perhitungan pajak tersebut. “Data itu harus bisa diakses, harus bisa diverifikasi, dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, akan timbul persoalan,” ujar Piter dalam sebuah diskusi virtual pada Kamis (23/5/2024).

Piter menjelaskan bahwa selama ini, seringkali terjadi ketidaksesuaian data antara pemda dan pengusaha terkait pemakaian air permukaan. Perbedaan data ini berujung pada perbedaan interpretasi dan perhitungan pajak yang pada akhirnya menimbulkan perselisihan. Ia menyarankan agar pemda dan pengusaha dapat membentuk forum bersama untuk membahas dan menyepakati data yang akan digunakan sebagai dasar pengenaan PAP. “Kalau kita ingin mengenakan pajak, kan harus ada data yang jelas. Data itu harus bisa diakses, harus bisa diverifikasi, dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Piter.

Lebih lanjut, Piter menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dan terukur dalam penetapan PAP. Ia berpendapat bahwa aturan yang ada saat ini masih bersifat umum dan belum memberikan panduan yang spesifik bagi pemda dalam memungut pajak tersebut. “Peraturan yang ada saat ini masih umum. Ini harus diperjelas lagi oleh pemerintah pusat, oleh kementerian keuangan, atau oleh kementerian yang membidangi sumber daya air,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemda perlu memiliki kewenangan yang lebih besar dalam menetapkan dasar pengenaan PAP, namun tetap mengacu pada regulasi yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, pemda dapat lebih responsif terhadap kondisi lapangan dan kebutuhan daerahnya, sekaligus memastikan kepatuhan dari para wajib pajak. “Pajak air permukaan itu kan mestinya masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD), sehingga ini sangat penting bagi daerah,” pungkas Piter.

Bagikan: Facebook X WhatsApp