Debat sengit mengenai etika penggunaan ruang parkir kosong untuk ‘menandai’ atau ‘ngetag’ tempat kini tengah ramai diperbincangkan di platform media sosial Threads. Fenomena ini memicu diskusi publik tentang kelayakan dan norma yang berlaku di area parkir.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA), A.A. Nanza, angkat bicara mengenai praktik yang kerap menimbulkan gesekan ini. Menurutnya, tindakan berdiri di slot parkir yang masih kosong demi mengamankan tempat bagi orang lain, terutama di area parkir umum, sebenarnya tidaklah dibenarkan.
“Pada dasarnya, kalau kita berbicara di area parkir publik, itu kan hak bersama. Jadi, ketika ada slot kosong, siapapun berhak untuk memarkirkan kendaraannya di situ. Kalau ada orang yang berdiri di situ, itu kan sama saja menghalangi hak orang lain,” ujar Nanza dalam sebuah wawancara, seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (29/1/2024).
Nanza menjelaskan bahwa konsep ‘ngetag’ tempat parkir ini memang seringkali menimbulkan kesalahpahaman dan potensi konflik. Ia menekankan bahwa setiap ruang parkir, khususnya di tempat-tempat umum seperti mal, perkantoran, atau pusat keramaian lainnya, seharusnya dapat diakses oleh siapa saja yang datang lebih dulu dan membutuhkan.
Lebih lanjut, ia mengilustrasikan bahwa praktik ini seringkali terjadi ketika seseorang datang lebih awal dan ingin mengamankan tempat bagi teman atau anggota keluarga yang belum tiba. Meskipun niatnya mungkin baik, tindakan tersebut melanggar prinsip keadilan dan aksesibilitas bagi pengguna parkir lainnya.
“Jadi, tidak ada etika atau aturan yang membenarkan seseorang berdiri di slot parkir yang kosong untuk menunggu kendaraan lain. Itu lebih ke kebiasaan yang mungkin kurang baik dan berpotensi menimbulkan perselisihan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Nanza mengimbau agar masyarakat memahami dan mematuhi etiket yang berlaku di area parkir. Mengutamakan ketertiban dan saling menghargai hak pengguna parkir lain adalah kunci untuk menciptakan lingkungan parkir yang lebih kondusif dan minim konflik.
