Tuesday, 18 August 2026
BREAKING
POLITIK

Febrie Adriansyah Ajukan Uji Materi ke PN Jakarta Selatan untuk Batalkan Status Tersangka dan Penggeledahan

Oleh Danu Ilham August 18, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah mengajukan permohonan kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan ini bertujuan untuk membatalkan penetapan status tersangkanya serta penggeledahan yang dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Sentul.

Permohonan uji materi ini diajukan Febrie Adriansyah pada hari ini, Senin (27/5/2024). Ia berharap agar penetapan dirinya sebagai tersangka dan tindakan penggeledahan yang telah dilakukan dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Keberatan Febrie Adriansyah tidak hanya berhenti pada penetapan status tersangka. Ia juga secara spesifik meminta pembatalan atas perintah penggeledahan yang telah dilaksanakan di kediamannya di Sentul. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas proses yang sedang berjalan terhadap dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang menjeratnya, termasuk penetapan tersangka dan penggeledahan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami memohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dapat membatalkan penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan di rumah klien kami di Sentul,” ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam keterangannya.

Permohonan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. Febrie Adriansyah berharap PN Jakarta Selatan dapat mengabulkan permohonannya dan membatalkan status tersangka serta penggeledahan yang telah terjadi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp