Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan sebuah program yang sangat dinantikan oleh masyarakat, yaitu pembebasan biaya untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Program ini secara khusus ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah mengonfirmasi rencana ini. Beliau menyatakan, “Kita sedang siapkan program sertifikasi tanah gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).” Pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto dalam sebuah acara yang berlangsung pada hari Jumat, 26 Mei 2023.
Meskipun detail teknis dan kuota pasti masih dalam tahap penyempurnaan, inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat kurang mampu dalam memperoleh dokumen penting yang menjamin hak atas tanah mereka. Kepastian hukum ini krusial untuk berbagai keperluan, mulai dari agunan perbankan hingga perlindungan dari sengketa lahan.
Menteri Hadi Tjahjanto juga menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Ini adalah upaya kita untuk bisa menyejahterakan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan juga agar masyarakat berpenghasilan rendah ini bisa memiliki hak atas tanahnya,” jelasnya.
Syarat-syarat spesifik untuk dapat mengajukan permohonan sertifikasi tanah gratis ini akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian ATR/BPN. Namun, prinsip utamanya adalah bahwa program ini ditujukan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Diharapkan, dengan adanya program ini, semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat kepemilikan sertifikat tanah yang sah.
