Thursday, 13 August 2026
BREAKING
BERITA

Berkas Pelecehan Mantan Pengurus Perbakin Surabaya ke Atlet Masuk Tahap Persidangan

Oleh Emanuel August 13, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Surabaya. Dengan diterimanya berkas ini, kasus tersebut kini siap untuk disidangkan di pengadilan.

Kejaksaan Negeri Surabaya secara resmi menyatakan kesiapannya untuk menyidangkan kasus ini setelah menerima pelimpahan dari pihak penyidik. Hal ini menandakan bahwa proses hukum atas dugaan tindak pidana pelecehan terhadap seorang atlet tersebut telah memasuki tahap akhir sebelum persidangan dimulai.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, A. F. Arifin, pelimpahan tersangka dan seluruh barang bukti telah diterima pada hari Selasa, 18 Juni 2024. “Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik terkait kasus dugaan pelecehan yang menjerat mantan pengurus Perbakin Surabaya,” ujar Arifin.

Ia menambahkan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan siap untuk dibawa ke meja hijau.

Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan segera menunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini. “Segera kami akan tunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini untuk melakukan penuntutan di pengadilan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh korban, yang merupakan seorang atlet. Dugaan pelecehan ini dilaporkan terjadi pada bulan Maret 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif.

Tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan mantan pengurus Perbakin Surabaya tersebut sebagai tersangka. Barang bukti yang dilimpahkan mencakup berbagai hal yang relevan dengan kasus ini.

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul terhadap orang yang bergantung padanya atau yang umumnya berada di bawah kekuasaannya, atau perbuatan cabul terhadap seseorang yang belum dewasa. Ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah dapat mencapai tujuh tahun penjara.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan, diharapkan proses peradilan dapat berjalan dengan lancar dan adil. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntut pelaku sesuai dengan perbuatannya dan memberikan keadilan bagi korban.

Bagikan: Facebook X WhatsApp