Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menolak tawaran upaya restorative justice (RJ) yang diajukan oleh jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka, Gafur Sangadji, di Kejari Jaksel pada Senin (22/6).
"Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," ujar Gafur Sangadji. Selain tawaran RJ, Roy dan Tifa juga ditawarkan untuk melakukan plea bargaining atau mengakui kesalahan dalam perkara yang menjerat mereka.
Namun, Gafur menegaskan bahwa kedua tersangka secara tegas menolak kedua tawaran tersebut. "Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," tegas Gafur. Alasan penolakan ini didasari keyakinan Roy dan Tifa bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus ini.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa tindakan kliennya adalah murni upaya penelitian terhadap objek ijazah yang selama ini menimbulkan polemik dan keraguan. Menurut Roy dan Tifa, belum ada kepastian hukum atau putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut asli.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keduanya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni lalu. Penangkapan ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran dan kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah penangkapan, Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa keduanya direkomendasikan untuk menjalani perawatan inap demi menjaga stabilitas kondisi kesehatan. Pada hari Senin (22/6), Polda Metro Jaya resmi melakukan pelimpahan tahap II yang meliputi barang bukti dan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh seseorang terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dengan pernyataan mereka yang meragukan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo, yang dikenal sebagai politikus dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Dokter Tifa, seorang dokter yang aktif di media sosial, menjadi sorotan publik terkait pandangan mereka terhadap isu ijazah tersebut.
Penolakan tawaran restorative justice oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa mengindikasikan bahwa mereka siap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di persidangan. Hal ini menunjukkan keyakinan mereka terhadap argumen yang akan mereka sampaikan di pengadilan terkait penelitian mereka terhadap ijazah Presiden.
Perkara ijazah palsu ini memang telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan media sosial selama beberapa waktu. Berbagai pihak telah memberikan pandangan dan analisis terkait keabsahan ijazah tersebut, namun belum ada titik terang hukum yang final.
Dalam konteks hukum pidana, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan formal dengan melibatkan para pihak untuk mencari solusi yang adil. Tawaran ini biasanya diberikan kepada tersangka yang kooperatif dan menunjukkan niat baik untuk memperbaiki kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Namun, bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa, penolakan ini mencerminkan pendirian mereka yang kuat bahwa mereka tidak melakukan kesalahan pidana. Mereka berpendapat bahwa tindakan mereka adalah bagian dari hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan penelitian terhadap isu publik yang belum memiliki kejelasan hukum.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa. Jaksa penuntut umum akan melanjutkan proses penuntutan berdasarkan berkas yang telah dilimpahkan oleh penyidik. Persidangan di pengadilan akan menjadi arena bagi kedua belah pihak untuk membuktikan argumen masing-masing.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi di ruang publik, terutama terkait isu-isu sensitif yang dapat berimplikasi hukum. Sementara itu, upaya penegakan hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.











