Buronan Kasus Asuransi Rp 337 Miliar Ditangkap di Maroko, Dibawa Pulang ke Indonesia

Wibowo

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berhasil menangkap Michael Steven, bos PT Kresna Life, yang telah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana nasabah asuransi. Setelah berupaya melarikan diri ke Maroko, Steven kini telah berhasil dipulangkan ke tanah air untuk menghadapi proses hukum.

Penangkapan dan pemulangan Michael Steven ini merupakan hasil kerja sama internasional yang intensif. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Steven ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026, menyusul permintaan yang diajukan oleh Sekretariat NCB Interpol Indonesia. Langkah selanjutnya adalah pengajuan proses ekstradisi oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Luar Negeri kepada Kerajaan Maroko.

Pemerintah Kerajaan Maroko akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut pada 12 Juni 2026. Penyerahan resmi buronan Kresna Life itu dilakukan oleh pihak Kerajaan Maroko kepada Divisi Hubinter Polri pada Sabtu (20/6), dan selanjutnya diterbangkan ke Indonesia pada Minggu (21/6). Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memperkuat kolaborasi internasional guna menindak tegas para pelaku kejahatan yang mencoba menghindar dari jerat hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen kuat untuk terus memburu dan membawa kembali setiap buronan yang bersembunyi di luar negeri agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. Upaya ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan finansial yang merugikan masyarakat luas.

Dalam kasus penipuan yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Michael Steven adalah salah satu dari lima orang tersangka. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini terbilang cukup merugikan. Mereka menginvestasikan premi dari produk asuransi Kresna Life, seperti k-lita (Kresna Link Investa) dan pik (Protecto Investa Kresna), ke dalam saham atau efek yang terafiliasi. Investasi ini dilakukan dengan jumlah yang melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut, para tersangka juga diduga tidak melakukan kewajiban pelaporan dan pemberitahuan kepada para pemegang polis mengenai perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih dari produk asuransi yang mereka miliki. Tindakan ini secara langsung menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi para investor, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 337,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Michael Steven, dijerat dengan berbagai pasal hukum pidana. Mereka terancam Pasal 103 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tidak ketinggalan, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 3, 4, dan 5.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap industri asuransi dan perlindungan hak-hak nasabah. OJK memiliki peran krusial dalam memastikan perusahaan asuransi beroperasi sesuai dengan regulasi dan melindungi dana nasabah. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk asuransi dan memahami hak-hak mereka sebagai pemegang polis.

Proses ekstradisi yang berhasil ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan finansial lainnya yang berniat melarikan diri ke luar negeri. Polri terus berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang dapat lolos dari tanggung jawab hukumnya, terlepas dari upaya mereka untuk bersembunyi di berbagai belahan dunia. Kerja sama internasional yang solid menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan lintas negara.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All