Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan. Kini, akta kelahiran bagi bayi baru lahir dapat langsung diterbitkan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelayanan publik yang digagas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat, khususnya orang tua baru, dalam mengurus dokumen penting buah hati mereka tanpa perlu antre panjang di kantor dinas kependudukan.
Azwar Anas menjelaskan bahwa sistem baru ini memungkinkan proses pencatatan kelahiran dan penerbitan akta berlangsung secara terintegrasi di tempat persalinan. “Dalam rapat koordinasi yang lalu, kami membahas bagaimana proses ini bisa dilakukan secara cepat dan efisien. Saat ini, kita sedang mendorong agar akta kelahiran bisa langsung keluar setelah bayi lahir,” ujar Azwar Anas dalam sebuah kesempatan.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif bagi keluarga dan mempercepat akses terhadap hak-hak sipil anak. Akta kelahiran merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar bagi berbagai layanan lain, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan BPJS Kesehatan, hingga pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Lebih lanjut, Azwar Anas menekankan pentingnya kolaborasi antara KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta jajaran pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan. “Ini adalah kerja kolaboratif. Kami di KemenPAN-RB akan terus mendorong percepatan, dan kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah sangatlah krusial,” tambahnya.
Program ini sejalan dengan amanat reformasi birokrasi yang mengedepankan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan efisien. Dengan adanya sistem penerbitan akta kelahiran langsung di Puskesmas atau rumah sakit, diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang aksesnya terhadap layanan kependudukan masih terbatas.
