Tuesday, 11 August 2026
BREAKING
POLITIK

Kemendagri Permudah Penerbitan Akta Kelahiran Digital untuk Bayi Lahir Non-Fasilitas Kesehatan

Oleh Danu Ilham August 11, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah mengupayakan kemudahan dalam penerbitan akta kelahiran digital bagi bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk yang lahir di luar sistem medis formal, tetap tercatat secara administratif.

Inisiatif ini akan diwujudkan melalui penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa. Surat edaran tersebut akan menginstruksikan para kepala desa untuk secara proaktif melaporkan kelahiran bayi yang terjadi di luar rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin hak setiap anak atas identitas hukum sejak dini. Akta kelahiran digital diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan yang penting.

Sebelumnya, proses pelaporan kelahiran yang terjadi di luar faskes terkadang menghadapi kendala administratif. Dengan adanya surat edaran dari Kemendagri, diharapkan pemerintah desa dapat lebih sigap dalam mengumpulkan data kelahiran dan memfasilitasi penerbitan akta kelahiran digital.

Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya integrasi data kependudukan. “Penerbitan akta kelahiran digital ini adalah bagian dari upaya kita untuk menyederhanakan birokrasi dan memastikan bahwa tidak ada anak yang luput dari pencatatan sipil,” ujar beliau dalam sebuah kesempatan. Beliau juga menambahkan bahwa pelaporan yang cepat dari pemerintah desa akan sangat krusial dalam proses ini.

Pemerintah desa akan diminta untuk bekerja sama dengan bidan desa atau tokoh masyarakat yang mengetahui adanya kelahiran di luar faskes. Data yang dikumpulkan kemudian akan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk segera diproses menjadi akta kelahiran digital.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran secara nasional, terutama di daerah-daerah yang akses terhadap fasilitas kesehatan masih terbatas. Dengan demikian, hak anak atas identitas dan perlindungan hukum dapat terpenuhi secara optimal.

Bagikan: Facebook X WhatsApp