Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Qoumas membantah keras tudingan telah menerima keuntungan sebesar Rp 4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan ini dilontarkan oleh Yaqut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Yaqut Qoumas dengan tegas menolak dakwaan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar. Ia memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut di hadapan majelis hakim. Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji.
Menurut dakwaan yang dibacakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Salah satu poin dalam dakwaan tersebut menyinggung adanya penerimaan keuntungan yang dikaitkan dengan nama Yaqut Qoumas.
Namun, Yaqut Qoumas dalam kesempatan itu menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Ia menyatakan bahwa angka Rp 4,8 miliar yang disebutkan dalam dakwaan tidak benar dan tidak pernah diterimanya. Penyangkalan ini menjadi sorotan utama dalam sidang Tipikor Jakarta.
Lebih lanjut, Yaqut Qoumas menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih rinci guna membuktikan ketidakbersalahannya. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini diharapkan dapat mengklarifikasi seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait kasus kuota haji.
