Penagihan Utang ke Kantor: Pahami Aturan Main Debt Collector yang Wajib Anda Ketahui

Emanuel

Debitur yang mengalami kesulitan finansial hingga menunggak pembayaran utang kerap kali berhadapan dengan praktik penagihan oleh debt collector. Tidak jarang, penagihan ini tidak hanya dilakukan di kediaman pribadi, tetapi juga merambah hingga tempat kerja atau kantor debitur. Namun, apakah praktik penagihan di kantor ini dibenarkan dan bagaimana aturan mainnya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 telah mengatur secara rinci mengenai penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang oleh penyelenggara jasa keuangan. Regulasi ini memberikan batasan dan panduan jelas agar proses penagihan berjalan sesuai koridor hukum dan etika. Penyelenggara jasa keuangan, seperti perusahaan pembiayaan atau platform pinjaman online (fintech P2P lending), diperbolehkan menggunakan jasa debt collector.

Namun, penggunaan jasa pihak ketiga ini bukannya tanpa batasan. POJK 22 Tahun 2023 secara tegas melarang penyelenggara jasa keuangan, maupun pihak ketiga yang ditunjuk, untuk menggunakan segala bentuk ancaman, intimidasi, kekerasan, atau tindakan negatif lainnya dalam proses penagihan. Termasuk di dalamnya adalah segala bentuk ujaran yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menekankan bahwa tanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan tetap berada di tangan penyelenggara jasa keuangan. Artinya, jika seorang debt collector yang dikontrak oleh perusahaan pembiayaan melakukan pelanggaran, perusahaan tersebutlah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Kewajiban penyelenggara jasa keuangan untuk memastikan penagihan dilakukan secara profesional dan beretika diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran dalam penagihan, termasuk memberikan informasi yang salah kepada nasabah. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

Mengenai lokasi dan waktu penagihan, POJK 22/2023 menetapkan aturan spesifik. Penagihan utang idealnya dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen. Jadwal penagihan pun dibatasi, yaitu hanya pada hari Senin hingga Sabtu, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional. Jam operasional penagihan juga ketat, dimulai dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Namun, terdapat klausul yang memungkinkan penagihan dilakukan di tempat lain, termasuk kantor debitur. Syarat utamanya adalah harus ada persetujuan terlebih dahulu dari konsumen yang bersangkutan. Tanpa persetujuan eksplisit dari debitur, debt collector tidak berhak melakukan penagihan di lingkungan kerja.

Secara rinci, berikut adalah hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat menjalankan tugas penagihan utang sesuai regulasi:

Pihak penagih dilarang keras menggunakan cara-cara yang mengandung ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat mempermalukan konsumen. Tekanan secara fisik maupun verbal juga dilarang keras. Penagihan hanya boleh ditujukan kepada konsumen yang bersangkutan, bukan kepada pihak lain yang tidak terkait langsung dengan utang tersebut. Praktik penagihan yang bersifat terus-menerus dan mengganggu ketenangan konsumen juga tidak diperkenankan.

Lokasi penagihan diutamakan pada alamat penagihan atau domisili konsumen. Jika penagihan dilakukan di luar lokasi tersebut, misalnya di kantor, persetujuan konsumen menjadi mutlak diperlukan. Waktu penagihan juga harus mematuhi ketentuan, yakni hanya pada hari kerja (Senin-Sabtu) di luar hari libur nasional, dan dalam rentang waktu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Seluruh proses penagihan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa OJK menegaskan posisinya dalam melindungi konsumen. Namun, perlindungan ini tidak berlaku bagi konsumen yang memiliki niat buruk atau "nakal" dalam memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya. Konsumen yang secara sengaja menghindari kewajiban pembayaran tanpa alasan yang sah akan tetap menghadapi konsekuensi hukum dan tindakan penagihan sesuai aturan.

Dalam konteks ini, pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban, baik bagi debitur maupun kreditor, sangatlah krusial. Debitur perlu mengetahui batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh debt collector, sementara kreditor wajib memastikan praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga berjalan sesuai regulasi untuk menjaga reputasi dan kepatuhan hukum. Jika merasa dirugikan atau mengalami praktik penagihan yang melanggar aturan, konsumen dapat melaporkan kepada OJK untuk tindak lanjut.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All