Kejagung Didesak Tuntaskan Penelusuran Aset Eddy Tansil, Ratusan Miliar Diduga Masih Mengambang

Wibowo

Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk kembali membuka dan menuntaskan penyelidikan aset-aset lain milik Eddy Tansil, terpidana kasus pembobolan dana negara senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Permintaan ini muncul setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung berhasil menyita dan menyerahkan aset senilai Rp51,6 miliar dari bos PT Golden Key Group (PT GKG) tersebut.

Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa, yang membawa amanah dari ayahnya almarhum Rachmat Wangsasenjaya, salah satu dari 33 jaksa yang terlibat dalam proses penyitaan aset Eddy Tansil puluhan tahun lalu, mendesak adanya penyelesaian menyeluruh. Ia menilai, tim jaksa pada masanya telah bekerja maksimal dalam menelusuri dan menyita aset Eddy Tansil, bahkan nilainya disebut telah melebihi kewajiban negara.

Menurut Tri, berdasarkan bukti yang ada, aset Eddy Tansil yang diserahkan kepada bank-bank pemerintah seperti Bapindo, BDN, BBD, Bank Exim, dan BNI pada 14 Juli 1997 telah dijual kepada PT Banten Java Persada dengan total nilai mencapai Rp1,36 triliun. Transaksi besar ini seharusnya sudah cukup untuk menutupi kewajiban Eddy Tansil yang diperkirakan mencapai Rp900 miliar, menyisakan selisih sekitar Rp400 miliar.

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa pada periode 2009-2010, terdapat aset lain milik Eddy Tansil yang kembali dijual melalui mekanisme lelang. Dengan adanya serangkaian penjualan aset tersebut, Tri berpendapat seharusnya tidak ada lagi kewajiban bagi Kejagung untuk menutupi kerugian negara. Ia memperkirakan, setidaknya Rp400 miliar dari selisih penjualan aset awal seharusnya dapat diserahkan kepada kejaksaan untuk memenuhi uang pengganti sebesar Rp500 miliar, dan Rp100 miliar sisanya diharapkan berasal dari penjualan aset-aset yang tersisa.

Tri menekankan adanya kesepakatan bahwa jika aset telah terjual atau dialihkan, kelebihan hasil penjualan wajib dikembalikan kepada negara. Ia mengutip arahan dari Jaksa Agung dan Jampidsus terdahulu yang mengingatkan bahwa setiap transaksi atau penjualan aset kepada pihak ketiga harus melaporkan kelebihan nilainya kepada Kejagung untuk disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti.

Namun, hingga kini, pihak Tri Adhyaksa mengaku belum menerima informasi yang jelas mengenai hasil penjualan aset Eddy Tansil maupun jumlah dana yang telah dikembalikan ke negara. Ketidakjelasan ini membuat ia merasa pekerjaan 33 jaksa yang terlibat dalam kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Oleh karena itu, ia berharap Kejagung bersedia membuka kembali penelusuran aset Eddy Tansil secara komprehensif.

Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk memaksimalkan pemulihan aset negara, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan atas upaya para jaksa yang telah berjuang selama puluhan tahun dalam proses eksekusi aset. Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

Sebelumnya, BPA Kejagung memang telah melaporkan keberhasilan mereka dalam menelusuri dan menyerahkan sejumlah aset milik Eddy Tansil. Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, pada Senin (15/6) lalu, menyatakan bahwa mereka berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp51,68 miliar, serta 20 bidang tanah, sebuah vila, dan sebuah pabrik. Aset-aset ini diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak bank yang sebelumnya menguasai aset tersebut. Total nilai aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan dan diserahkan diperkirakan mencapai Rp82,68 miliar.

Kasus Eddy Tansil sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di era Orde Baru yang pernah mempermalukan Indonesia di kancah internasional. Eddy Tansil, yang dikenal sebagai bos PT Golden Key Group, berhasil membobol dana negara senilai US$430 juta atau setara dengan Rp1,3 triliun pada kurs saat itu. Ia mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaannya dengan memanfaatkan kedekatannya dengan pejabat tinggi negara pada masa itu.

Pada tahun 1992, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp500 miliar kepada Eddy Tansil. Namun, pada 6 Mei 1996, ia secara mengejutkan berhasil melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan, menimbulkan kegemparan nasional. Diduga kuat, Eddy Tansil melarikan diri ke Singapura sebelum akhirnya diketahui berada di China. Sejak saat itu, ia menjadi buronan negara dan keberadaannya masih menjadi misteri selama lebih dari 30 tahun.

Permintaan penelusuran aset kembali mencuat seiring dengan upaya Kejagung untuk terus memulihkan kerugian negara. Meskipun sebagian aset telah berhasil diamankan, masih ada potensi aset lain yang belum terungkap. Harapannya, Kejagung dapat menindaklanjuti permintaan ini demi memastikan seluruh kerugian negara dapat dikembalikan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All