Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengemukakan wacana penerapan pajak tahunan untuk kendaraan listrik. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap peningkatan signifikan populasi kendaraan listrik di ibu kota, yang dinilai dapat menjadi sumber optimalisasi pendapatan daerah.
Gagasan ini disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, yang melihat potensi besar dari kendaraan ramah lingkungan ini. Menurutnya, dengan semakin banyaknya mobil listrik yang beredar di jalanan Jakarta, pengenaan pajak dapat memberikan kontribusi positif bagi kas daerah.
“Sekarang kan mobil listrik sudah banyak, kita perlu cari PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang lain. Jangan sampai nanti kita ketinggalan,” ujar Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 17 Januari 2023.
Prasetyo Edi Marsudi menambahkan, usulan ini bukan tanpa pertimbangan. Ia melihat bahwa saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur pengenaan pajak untuk kendaraan listrik. Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta berinisiatif untuk menggulirkan wacana ini agar dapat dibahas lebih lanjut dan menghasilkan kebijakan yang tepat.
Lebih lanjut, ia membandingkan dengan pajak kendaraan bermotor konvensional yang sudah lama diterapkan dan memberikan kontribusi rutin bagi pendapatan daerah. Dengan populasi mobil listrik yang terus bertambah, kebijakan pajak yang serupa diharapkan dapat diterapkan untuk kendaraan jenis ini.
“Ini kan yang kita harapkan, kalau bisa nanti kita buat aturannya. Kalau sekarang kan belum ada. Jadi kita coba lihat dulu,” jelasnya.
Wacana pengenaan pajak kendaraan listrik ini diharapkan dapat menjadi salah satu strategi Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah berbagai tantangan pembangunan dan pemeliharaan kota. Detail mengenai besaran pajak, mekanisme pengenaan, dan target penerimaan masih perlu dikaji lebih mendalam melalui proses legislasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.
