Aksi Bejat di Cakung: Pria Perkosa Anak 12 Tahun, Tertangkap Basah di Atap Rumah

Wibowo

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial SR telah diamankan petugas dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, membenarkan penangkapan pelaku. "Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur," ujar Kompol Lina Yuliana dalam keterangannya pada Minggu (21/6).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan ibu korban. Ia dijemput oleh menantunya untuk pulang ke rumah. Setibanya di kediaman, Ketua RT setempat bersama beberapa warga telah menunggu. Mereka melaporkan bahwa korban dan terduga pelaku, SR, telah dipergoki warga berada di dalam sebuah kontrakan yang disewa oleh pelaku.

Saat warga melakukan pemeriksaan, korban ditemukan berada di dalam kamar mandi dalam kondisi tanpa busana. Melihat kedatangan warga, pelaku SR panik dan berusaha melarikan diri dengan cara menjebol atap rumah. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh warga yang sigap menghadang. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh warga setempat sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari pendalaman awal yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa perbuatan bejat tersebut diduga telah dilakukan oleh SR sejak tahun 2025. Tindakan pencabulan ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di dua tempat berbeda, yakni di sebuah kontrakan dan sebuah kamar kos. Informasi ini menambah keprihatinan mendalam atas rentang waktu dan tempat pelaku melancarkan aksinya terhadap korban yang masih belia.

Untuk mendukung proses hukum, tim penyidik telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut antara lain hasil Visum et Repertum (VER) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polri, serta pakaian milik korban dan pelaku yang diduga terkait dengan kejadian tersebut. Barang bukti ini akan menjadi krusial dalam pembuktian di persidangan kelak.

Saat ini, pelaku berinisial SR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan orang tua dan peran serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Fenomena anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual bukanlah hal baru, namun setiap kasus yang terungkap harus menjadi pengingat untuk meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan memiliki dampak psikologis jangka panjang bagi korban. Pencegahan membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah. Edukasi seksual yang tepat sasaran dan sesuai dengan usia anak, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, menjadi pilar utama dalam memerangi kejahatan ini.

Pihak kepolisian sendiri terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan pelaku dan memastikan keadilan bagi korban. Proses penyidikan yang komprehensif diharapkan dapat merangkai semua fakta dan bukti untuk membawa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All