Menteri Luar Negeri Israel, Eli Cohen, mengumumkan langkah drastis membekukan seluruh jalur komunikasi negaranya dengan Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas. Keputusan tegas ini diambil menyusul laporan yang menyebut Kallas membandingkan perlakuan Israel terhadap warga Palestina dengan rezim apartheid yang pernah berlaku di Afrika Selatan. Pernyataan ini sontak memicu ketegangan diplomatik baru antara Israel dan blok Eropa.
Perselisihan ini berawal dari laporan media Eropa, Euractiv, yang mengutip pernyataan Kallas dalam sebuah diskusi tingkat tinggi dengan pejabat Meksiko pada Mei lalu. Laporan tersebut, berdasarkan keterangan diplomat dan pejabat anonim, menyebutkan Kallas menyamakan kebijakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat dengan sistem segregasi rasial yang menjadi ciri khas Afrika Selatan hingga awal 1990-an.
Dalam sebuah unggahan di platform X pada Kamis, Cohen secara blak-blakan menuding Kallas memiliki pandangan yang bias dan tidak adil terhadap Israel selama ini. "Selama beberapa waktu, Kaja Kallas bertindak secara obsesif dan sangat tidak adil terhadap Negara Israel," tegas Cohen, mengutip Al Jazeera. Ia menambahkan bahwa Kallas tidak memberikan bantahan atau klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Sikap diam ini, menurut Cohen, membuatnya tidak memiliki pilihan lain selain memutus seluruh kontak diplomatik hingga Kallas bersedia menarik kembali apa yang disebutnya sebagai "fitnah berdarah" terhadap negaranya.
Menanggapi situasi yang memanas, Kaja Kallas memberikan respons terbuka melalui platform X. Ia menegaskan bahwa Uni Eropa tetap berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan Israel. Namun, Kallas tidak secara langsung mengkonfirmasi atau menyangkal tudingan bahwa dirinya telah menyamakan kebijakan Israel dengan apartheid. "Gideon yang terhormat, seperti yang Anda ketahui, Uni Eropa dan Israel memiliki banyak hal yang menyatukan kita," tulis Kallas. Ia menekankan pentingnya dialog sebagai fondasi diplomasi, terutama ketika perbedaan pendapat muncul.
Lebih lanjut, Kallas kembali menggarisbawahi posisi Uni Eropa yang mendukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina. Ia juga menegaskan kembali penolakan blok Eropa terhadap pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang dinilai melanggar hukum internasional. Namun, tanggapan ini tampaknya tidak cukup bagi Israel. Kurang dari satu jam setelah Kallas merespons, Cohen kembali menegaskan bahwa tanggapan tersebut tidak mengubah keputusannya. Menurutnya, Kallas dalam pernyataannya tidak membantah maupun mengecam keras tudingan mengenai apartheid yang dialamatkan kepadanya.
Ketegangan diplomatik ini terjadi di tengah meningkatnya sorotan internasional terhadap perlakuan Israel terhadap warga Palestina. Serangan Israel di Gaza dan operasi militer yang terus berlanjut di berbagai desa di Tepi Barat, meskipun ada upaya gencatan senjata, semakin memperburuk situasi dan memicu perhatian dunia.
Konteks mengenai tuduhan pelanggaran hukum internasional terkait perlakuan terhadap warga Palestina bukanlah hal baru. Pada Januari lalu, Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyimpulkan bahwa Israel "melanggar hukum internasional" yang mewajibkan negara-negara untuk melarang dan menghapus praktik segregasi rasial serta apartheid. Laporan tersebut menyoroti penerapan dua sistem hukum dan kebijakan yang berbeda bagi pemukim Israel dan warga Palestina di Tepi Barat, yang berujung pada perlakuan tidak setara dalam berbagai aspek krusial, termasuk kebebasan bergerak dan akses terhadap sumber daya alam seperti tanah dan air.
Temuan PBB ini sejalan dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opini penasihatnya pada Juli 2024. ICJ menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina tidak sah menurut hukum internasional dan menyoroti kekhawatiran terkait praktik segregasi rasial serta apartheid di wilayah pendudukan tersebut. Intensitas kekhawatiran internasional bahkan mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel lainnya terkait dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap Palestina.
Insiden diplomatik ini menjadi cerminan dari friksi yang terus berlangsung dan semakin memanas dalam hubungan Israel dengan komunitas internasional, khususnya terkait isu hak asasi manusia dan hukum internasional di wilayah Palestina. Pembekuan komunikasi oleh Israel dengan pejabat tinggi Uni Eropa ini berpotensi memperumit upaya-upaya mediasi dan diplomasi untuk mencari solusi damai dalam konflik yang telah berlangsung lama.











